kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.991   6,00   0,03%
  • IDX 5.986   70,43   1,19%
  • KOMPAS100 782   11,35   1,47%
  • LQ45 595   10,44   1,79%
  • ISSI 206   0,99   0,48%
  • IDX30 337   5,69   1,72%
  • IDXHIDIV20 416   7,36   1,80%
  • IDX80 89   1,44   1,65%
  • IDXV30 113   2,29   2,08%
  • IDXQ30 108   1,76   1,65%

Kecewa vonis pengadilan, Harijanto Karjadi ajukan banding


Rabu, 22 Januari 2020 / 09:00 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa Harijanto Karjadi, Bos Hotel Kuta Paradiso, dengan tegas akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis pemilik dan Direktur Utama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) tersebut dengan 2 tahun pidana penjara.

Petrus Bala Pattyona, koordinator tim penasihat hukum Harijantio Karjadi, upaya banding ditempuh karena pihaknya menilai majelis hakim memutus perkara tersebut dengan melampaui teori dan norma hukum, karena putusan  tidak sesuai dengan fakta yang berkembang dalam persidangan, sekaligus melampaui dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Putusan hakim ultra petita, tidak sesuai atau di luar tuntutan JPU,” katanya dalam keterangan pers menanggapi putusan yang dipimpin ketua majelia H. Sobandi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/1).

Baca Juga: Bos Hotel Kuta Paradiso divonis 2 tahun penjara

Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 Wita itu baru digelar pukul 14.00 Wita. Tidak ada penjelasan kenapa sidang molor dari jadwal.  Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinir I Ketut Sujaya mengatakan pikir-pikir.

Petrus mengungkapkan JPU berdasar keyakinannya menuntut Harijanto Karjadi dengan pidana 3 tahun penjara karena dinilai terbukti sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana didakwa dalam dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, hakim justru berpendapat bahwa dakwaan tersebut tidak terbukti.

“Anehnya, justru oleh majelis hakim terdakwa dinilai terbukti menggunakan akta yang di dalamnya terdapat keterangan palsu. Padahal, siapa yang menggunakan dan akta mana yang dipalsukan tidak jelas,” katanya.

Seperti diketahui, JPU mengajukan tiga dakwaan alternatif, kesatu, yaitu menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) atau dakwaan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) atau dakwaan ketiga tentang penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.

Dasar dakwaan itu adalah Akta No. 10 terkait dengan pengalihan saham dari Hartono Karjadi (kakak Harijanto Karjadi) kepada Sri Karjadi, adik kandungnya, pada 12 November 2011.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×