kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Menembus 11.436 aduan, sengketa pajak meningkat 19,3% sepanjang tahun 2018 lalu


Minggu, 17 Februari 2019 / 14:13 WIB
Menembus 11.436 aduan, sengketa pajak meningkat 19,3% sepanjang tahun 2018 lalu


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkas sengketa pajak yang masuk ke pengadilan pajak di 2018 meningkat sebesar 19,3% dibandingkan tahun 2017. Berdasarkan data statistik sekretariat pengadilan pajak, jumlah berkas sengketa pajak yang masuk berdasarkan terbanding/terguguat di 2018 sebanyak 11.436 berkas, sementara di 2017 berkas sengketa yang masuk sebanyak 9.579.

Bila dirinci, sebanyak 7.813 berkas sengketa di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) naik dari 2017 yang sebanyak 5.553 berkas. Lalu sebanyak 3.574 berkas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, turun dari 2017 yang sebanyak 3.994 berkas. Kemudian sebanyak 49 berkas di Pemda naik dari tahun sebelumnya yang sebanyak 32 berkas.

Dari data tersebut, peningkatan sengketa signifikan terjadi di DJP atau sebesar 40,69%. Meski begitu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, terdapat dua alasan yang menyebabkan sengketa pajak di DJP pada 2018 terlihat meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Hestu menerangkan, pada periode tax amesty atau pada Juli 2016 hingga Maret 2017 penerbitan SKP tidak banyak lantaran banyak wajib pajak yang mengikuti tax amnesty yang menyebabkan banyak pemeriksaan yang tidak dilanjutna.

"Wajib pajak yang sedang mengajukan keberatan dan banding harus mencabut sengketanya untuk mengikuti tax amesty dengan hanya membayar pokok pajak terutang dan dihapus sanksi di SKPnya. Ini juga banyak terjadi pada periode tax amnesty tersebut," tutur Hestu kepada Kontan.co.id, Sabtu (16/2).

Sehingga, dengan alasan tersebut bisa saja jumlah sengketa pajak di DJP pada 2018 dan 2017 tidak berbeda jauh. Apalagi, bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah sengketa pajak di DJP yang masuk di 2016 sebanyak 7.109 berkas, di 2015 sebanyak 7.669 berkas, dan 2014 sebanyak 7.386 berkas.

Meski begitu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)Yustinus Prastowo menilai, adanya kenaikan jumlah sengketa pajak ke pengadilan pajak menunjukkan adanya peningkatan dispute. Dimana, pemeriksaan pajak banyak menciptakan dispute dan tidak bisa diselesaikan di quality assurance (QA), dan keberatan juga tidak bisa menyelesaikan sengketa.

"Jadi ada malasah kompetensi atau keseragaman penafsiran dan penerapan di lapangan, dan faktor kelembagaan dalam hal ini desain lembaga keberatan dan QA yang lebih otonom," terang Yustinus.

Hestu pun mengatakan, DJP tengah berupaya mengurangi sengketa pajak ini dengan membenahi hal-hal yang berkaitan dengan multi tafsir juga memperbaiki proses pemeriksaan pajak. Dia mengatakan, sebagai langkah pertama DJP akan meningkatkan kualitas penerbitan SKP sehingga sengketa dapat diminimalisir.

"Untuk itu kita lakukan revitalisasi pemeriksaan, dimana perencanaan pemeriksaan kita fokuskan pada wajib pajak yang benar-benar terindikasi tidak patuh, data yang menjadi trigger pemeriksaan juga harus berkualitas, dan potensi hasil pemeriksaan juga cukup signifikan," terang Hestu.

DJP juga meningkatkan pengendalian mutu proses pemeriksaan dengan menebirktan SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak. Dalam proses tersebut dilakukan review, peer review, bimbingan teknis kepada tenaga pemeriksa, dan prosedur quality assurance. Sehingga pemeriksaan akan benar-benar sesuai ketentuan dan fakta yang ada.

Tak hanya itu, DJP juga akan memperbaiki ketentuan yang dianggap tumpang tindih dan multitafsir. "Ini misalnya dengan Perdirjen 30/2018 dimana kita mencabut banyak Perdirjen dan Kepdirjen yang sudah tidak relevan, sehingga tidak menimbulkan multi tafsir," kata Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×