Reporter: Yudho Winarto | Editor: Cipta Wahyana
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, Bupati Garut Aceng HM Fikri telah melakukan pelanggaran etika sebagai pejabat publik. Sebab, ia menikahi siri gadis 18 tahun hanya selama empat hari dan mencerainya cuma lewat pesan singkat SMS.
"Pertama dia nikah tanpa pencatatan. Kedua, dia menceraikan begitu saja. Seorang pemimpin semestinya jadi contoh," katanya, Senin (3/12). Gamawan menjelaskan, dalam Undang-Undang Perkawianan Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2, disebutkan, setiap perkawinan harus dicatatkan. Dengan kata lain, yang tidak mencatatkan tidak taat terhadap UU. Selain itu, sumpah janji kepala daerah menyatakan akan taat pada peraturan perundang-undangan.
"Saya melihatnya, mestinya, beliau memberi contoh yang baik kepada publik. Beliau adalah figur, orang nomor satu, pemimpin Garut," jelasnya.
Gamawan pun berencana memberikan surat teguran terhadap Aceng. Menurutnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun memintanya untuk mencermati kasus ini. "Beliau meminta saya mencermati ini karena itu saya kirim tim ke sana," katanya.
Sebagai informasi, Aceng menikahi gadis bernama Fany Octora, asal Limbangan, Kabupaten Garut. Uniknya, pernikahann itu hanya bertahan 4 hari. Aceng menceraikan Fany hanya lewat pesan singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News