kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mendagri: Bupati Garut bisa dipecat lewat DPRD


Senin, 03 Desember 2012 / 17:48 WIB
ILUSTRASI. Beberapa faktor dapat memicu kemunculan sakit kepala belakang.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Bupati Garut Aceng HM Fikri bisa dipecat melalui mekanisme DPRD. Menurutnya, prosedur pemecatan ini tertuang dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kelapa Daerah.

Aceng terancam kehilangan jabatannya setelah menikah siri dengan perempuan berusia 18 tahun dan menceraikannya empat hari kemudian melalui pesan pendek. "Pemberhentian harus melalui DPRD. DPRD harus dihadiri tiga perempat anggota dan dari dua pertiga yang hadir  harus nyatakan persetujuan untuk berhenti," katanya.

Setelah itu, persetujuan DPRD akan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji materi. Dalam kurun waktu 30 hari, MA harus sudah mengeluarkan sikapnya.

Selanjutnya dikembalikan ke DPRD lalu diputuskan dan diteruskan ke Presiden. "Kurun 30 hari Presiden akan menentukan sikapnya," ujarnya.

Gamawan mengaku sudah mengirim tim ke Kabupaten Garut menyikapi kasus ini. "Tim saya kesana untuk tinjau seperti apa, aspirasi masyarakat dan DPR," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×