kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendagri: Seluruh daerah komitmen untuk bayar THR


Jumat, 08 Juni 2018 / 07:05 WIB
Mendagri: Seluruh daerah komitmen untuk bayar THR


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengklaim seluruh daerah (542) telah menganggarkan tunjangan hari raya (THR) dalam APBD masing-masing daerah.

Dikutip dari data Kemdagri per 6 Juni 2018 setidaknya sudah ada 153 daerah yang memberikan THR sebesar gaji pokok dan THR diberikan sebesar Gaji Pokok dan Tunjangan diluar TPP (Tukin) sebanyak 77 daerah.

Kemudian, THR diberikan sebesar Gaji Pokok dan Tunjangan, kecuali Tunjangan Beras dan Tunjangan Askes sebanyak 1 daerah, THR diberikan sebesar Take Home Pay (THP) bulan Mei 2018 sebanyak 297 daerah, dan THR diberikan sebesar THP (TPP masih dibahas) sebanyak 7 daerah.

Sementara, THR diberikan sebesar THP (TPP tidak dibayarkan seluruhnya) sebanyak 2 daerah, THR diberikan sebesar THP dikurangi dengan Tunjangan Beras sebanyak 3 daerah serta THR diberikan sebesar THP dikurangi Tunjangan Kemahalan sebanyak 2 daerah.

Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemdagri Syarifuddin dari jumlah tersebut, THR yang sudah dan/atau terjadwal dibayarkan sampai dengan hari ini sebanyak 384 daerah (70,85%) terdiri dari 25 provinsi, 66 kota, dan 293 kabupaten.

"Berdasarkan hasil konfirmasi kepada daerah-daerah yang baru menganggarkan THR sebesar gaji pokok (153 daerah) dan/atau yang lebih rendah dari penghasilan bulan Mei 2018 (78 daerah)," katanya, Kamis (7/6).

Meski begitu, sebagian besar daerah telah menyatakan komitmennya untuk melakukan penyesuaian dengan berpedoman sesuai Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur No. 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Walikota No. 903/3387/SJ tgl 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD.

Menurut Syarifuddin, Penyesuaian tersebut bisa dilakukan dengan cara pertama, pergeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga. Kedua, penjadwalan ulang kegiatan, dan/atau dan ketiga, menggunakan kas yang tersedia.

"Penyediaan anggaran THR tersebut dilakukan dengan cara mengubah penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD, yang selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPRD paling lambat 1 bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD dimaksud, baru setelah itu harus dimasukkan penganggarannya dalam Perubahan APBD," lanjut dia.

Tapi pada intinya, dirinya menegaskan, seluruh 542 daerah telah menganggarkan THR dalam APBD masing-masing menunjukkan bahwa semua daerah memiliki komitmen untuk membayarkan THR bagi pegawai masing-masing daerah.

"Untuk itu Pemerintah memberikan penghargaan kepada seluruh daerah atas komitmen dan pelaksanaan pembayaran THR," kata Syarifuddin.

Pemerintah pun akan terus berkoordinasi dengan seluruh daerah dan memfasilitasi secara administratif terkait proses penyesuaian anggaran bagi daerah yang membutuhkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×