Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Test Test
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Mardiyanto memutuskan pasangan Thaib Armain dan Abdul Gani Kasuba sebagai pemenang pilkada Maluku Utara. Kedua nama ini pun akan segera diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dibuat surat Keputusan Presiden dan segera dilakukan pelantikan. Hal tersebut dijelaskan oleh Mendagri dalam konferensi pers di Kantor Depdagri, Senin (2/6). "saya memutuskan, memproses thaib armain dan abdul ghani kasuba. dan saya mengajak semua pihak berpikir jernih," katanya
Mendagri menguraikan, putusan tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan, khususnya pasal 106 UU No 32 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa dalam hal terjadi sengketa hasil perhitungan suara secara hukum, MA mempunyai kewenangan untuk memutuskan sengketa dan sesuai fatwa MA telah dinyatakan bahwa hasil perhitungan suara ulang versi KPU Malut kubu Rahmi Husen yang memenangkan pasangan Thaib dan Kasuba sesuai dengan prosedur hukum acara perdata. Atas dasar hal tersebut Mendagri memutuskan untuk memproses pengesahan dan Pengangkatan Thaib dan Kasuba
selain itu, Mendagri juga telah mencermati berbagai masukan dari lembaga politik, lembaga adat, masyarakat, Komisi II DPR dan juga muspida di Maluku Utara. "pemerintah tidak ada keberpihakan pada bakal calon siapapun, insyaallah masalah ini dapat selesai dengan jernih." imbuh mardiyanto
Mendagri juga meminta masyarakat tidak anarkis dalam menyikapi keputusan pemerintah tersebut, ia juga mengatakan pemerintah telah melakukan antisipasi atas hal tersebut. "kami sudah sosialisasikan ke masyarakat, saya minta semua pihak menghargai putusan pemerintah pusat," katanya
Pada tanggal 18 april 2008 pemerintah pusat memang telah mengadakan pertemuan dengan tokoh masyarakat, tokoh adat dan akademisi Malut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News