kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Gubernur Jawa Barat: Bupati Garut melanggar etika


Selasa, 04 Desember 2012 / 09:12 WIB
ILUSTRASI. Air lemon


Reporter: Roy Franedya | Editor: Edy Can

BANDUNG. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan perbuatan Bupati Garut Aceng HM Fikri adalah perbuatan buruk pertama yang dilakukan oleh pejabat publik atau kepala daerah di Jawa Barat.

"Sebelumnya tidak pernah menemukan kasus seperti ini, ini adalah kasus pertama yang dilakukan kepala daerah di Jawa Barat," kata Heryawan kepada wartawan seusai meminta klarifikasi  dari Bupati Garut Aceng HM Fikri, Senin (3/12) malam.

Menurutnya, hal ini biasa jika dilakukan oleh masyarakat biasa tetapi menjadi heboh karena yang melakukan pelanggaran adalah seorang bupati. Heryawan menilai, pernikahan siri selama empat hari dengan gadis berusia 18 tahun itu merupakan pelanggaran etika dan contoh yang buruk kepada masyarakat.

"Ini adalah pelanggaran etika, tidak menjadi teladan bagi masyarakat. Padahal beliau orang nomor satu di Garut seharusnya tidak melakukan perbuatan buruk seperti ini," ungkapnya.

Heryawan menambahkan, menikah itu kan bukan hanya beberapa waktu saja melainkan untuk selamanya. "Beliau kan hanya empat malam saja, setelah itu diceraikan dengan alasan karena ketidakcocokan," ungkapnya.

Heryawan meminta Aceng segera menyelesaikan kasus yang telah diperbuatnya. " Saya minta beliau meminta maaf kepada publik, terutama kepada korban dan keluarga korban. Saya juga meminta beliau agar jujur kepada masyarakat, jangan ada yang ditutup-tutupi, biar seluruh masyarakat juga tahu," ungkapnya. (Rio Kuswandi/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×