kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendagri mengaku belum terima soal pelanggaran etika gubernur Jateng


Senin, 25 Februari 2019 / 14:28 WIB
Mendagri mengaku belum terima soal pelanggaran etika gubernur Jateng


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku belum menerima surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait putusan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah lain yang diduga melanggar aturan netralitas.

"Yang pertama, saya belum mendapatkan surat resmi hasil klarifikasi dari bawaslu," kata Tjahjo saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (25/2).

Menurutnya, setiap kepala daerah memiliki hak politik dan berhak untuk berkampanye sesuai dengan ketentuan yang ada. Tjahjo menilai deklarasi dukungan yang dilakukan oleh Ganjar dan 31 kepala daerah lainnya sudah mengikuti proses yang seharusnya sehingga tidak melanggar aturan.

Oleh karena itu, terkait persoalan etika yang diduga dilanggar oleh para kepala daerah tersebut, Tjahjo mengatakan hal itu sesuatu yang sulit.

"Untuk Jateng yang saya pahami, sejak awal sudah mengikuti proses yang ada. Malah saya dengar dari Panwas Jateng sudah tidak ada masalah karena sesuai aturan yang ada," terangnya.

"Hanya ada masalah yang berkaitan dengan etika. Saya kira kalau sudah bicara etika kan repot," sambung dia.

Kendati demikian, ia mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari Bawaslu perihal keputusan tersebut. Putusan Bawaslu Jateng Bawaslu Jateng memutuskan, deklarasi pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah melanggar aturan.

Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda," kata Rofiuddin saat dihubungi, Sabtu (23/2).

Rofiuddin mengatakan, sebagai kepala daerah, Ganjar dan 31 kepala daerah lain seharusnya menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat. Rofiuddin menyebut jabatan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang mestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata.

"Nama jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," katanya.

Bawaslu telah memeriksa 38 orang yang terlibat dalam deklarasi pemenangan Jokowi-Ma'ruf di Hotel Alila, Solo, 26 Januari 2019, itu. Ke-38 orang tersebut meliputi dua pelapor, pihak hotel, dan 35 kepala daerah.

Hasilnya, Bawaslu menemukan pernyataan dalam rekaman video bahwa deklarasi Ganjar dan puluhan kepala daerah itu masih menyebut jabatan para kepala daerah yang ikut serta. Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemda.

"Kutipan sebagaimana dalam video rekaman acara, 'Ya sekarang saya dengan para kepala daerah, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi-Amin Ma'ruf', poin intinya di situ," ujar Rofiuddin. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Belum Terima Putusan Bawaslu soal Pelanggaran Etika Ganjar Pranowo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×