kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mendagri bentuk tim untuk logo dan bendera Aceh


Jumat, 02 Agustus 2013 / 18:11 WIB
ILUSTRASI. Kemendag gandeng penegak hukum untuk tindak tegas penjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan akan segera membentuk tim yang merumuskan perubahan logo dan bendera Provinsi Aceh yang kontroversial tersebut. Jadi dalam waktu sekitar 2 bulan, tim tersebut akan bekerja dan menghasilkan lambang dan bendera Aceh yang baru.

Hal itu dikatakan Mendagri di Kantor Presiden, Jumat (2/8). Ia mengatakan tim tersebut terdiri dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah Aceh sehingga kedua kepentingan bisa diakomodasi sehingga bendera Aceh sesuai dengan harapan pemerintah pusat. "Jadi nanti, ada kemungkinan ada lambang baru dan memang ada tim gabungan untuk perubahan logonya itu," tutur Gamawan.

Gamawan mengatakan, tim perubahan logo dan lambang Aceh tersebut diberikan waktu selama dua bulan untuk bekerja merumuskan dan menghasilkan bendera Provinsi Aceh. Sebelumnya, pemerintah Aceh ngotot ingin mengibarkan bendera Aceh yang dinilai mirip dengan gerakan separatis merdeka atau GAM oleh pemerintah pusat.

Berkali-kali dilakukan dialog dan persamaan persepsi dan akhirnya pemerintah Aceh mau mengalah. Sebab pemerintah pusat tidak akan menoleransi pengibaran bendera Aceh yang dinilai mirip GAM tersebut di Aceh pada 15 Agustus mendatang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×