Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Country Manager Commercial and Public Sector PT Hewlett Packard (HP) Indonesia, Sofran Irchamni, Jumat (31/10). Ia akan diperiksa kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.
"Ia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Jumat.
Selain memeriksa bos PT HP tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya, yakni Tunggul Baskoro yang merupakan mantan Sales Director PT Oracle Indonesia. Tunggul juga akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.
Pada 24 April 2014 lalu, KPK melakukan rumah Sofran Irchamni yang berlokasi di Taman Tirta F20, RT 19 RW 06, Lengkong Raya, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan. Pada saat yang sama, KPK juga menggeledah rumah Tunggul yang berlokasi di Kebayoran Residence, Cluster Kebayoran Height, Blok KR A7/18 RT 02/07, Bintaro, Tangerang Selatan.
Pada 6 Juni 2014 lalu, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya. Kendati demikian, belum diketahui jelas hubungan antara dua bos perusahaan swasta tersebut dengan tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemdagri tersebut diduga menyalahgunakan wewenangannya sehingga menyebabkan kerugian negara.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adapun nilai proyek tersebut pada tahun 2011 lebih dari Rp 2 triliun. Sementara untuk tahun 2012 proyek tersebut bernilai lebih dari Rp 3 triliun. Dengan demikian, total nilai proyek untuk dua tahun periode tersebut mencapai Rp 6 triliun. Akibat perbuatan Sugiharto, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 1,12 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News