kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.235.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.550   -62,00   -0,37%
  • IDX 8.099   27,94   0,35%
  • KOMPAS100 1.116   1,67   0,15%
  • LQ45 784   0,70   0,09%
  • ISSI 285   1,18   0,42%
  • IDX30 412   0,39   0,10%
  • IDXHIDIV20 466   -0,26   -0,06%
  • IDX80 123   0,16   0,13%
  • IDXV30 133   0,40   0,30%
  • IDXQ30 129   -0,16   -0,12%

Mendagri: Kasus Budi Gunawan murni kasus hukum


Kamis, 05 Februari 2015 / 14:27 WIB
Mendagri: Kasus Budi Gunawan murni kasus hukum
ILUSTRASI. 10 Manfaat Olahraga Lompat Tali untuk Kesehatan yang Mudah Dilakukan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Hampir sebulan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berstatus calon Kapolri yang tertunda. Meski lolos uji kepatutan dan kelaikan di DPR, pelantikan Budi harus ditunda karena status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Budi tidak bergeming. Melalui kuasa hukumnya, dia menggugat lembaga antirasuah itu ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan untuk memprotes status tersangkanya.

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memutuskan untuk menunggu proses hukum kelar sebelum mengambil keputusan untuk Budi.

Menteri Dalam Negri Tjahjo Kumolo memastikan kebijakan tersebut diambil atas dasar asas praduga tak bersalah. Pemerintah mengambil kebijakan untuk Budi atas dasar pertimbangan hukum, dan bukan pertimbangan politik.

"Bukan masalah politik di belakangnya, tapi berangkat daripada masalah objektivitas hukum," kata Tjahjo di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (5/2).

Adalah hak presiden untuk mencalonkan seorang Jendral bintang tiga dari Kepolisian sebagai Kapolri, dan prerogatif Presiden juga untuk melantik Kapolri sesuai undang-undang kata Tjahjo.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu enggan berspekulasi apakah Budi akan dilantik. Karena itu dia meminta masyarakat bersabar menunggu proses yang ada.

"Presiden tentu punya pertimbangan, dilantik atau tidak ya mari kita lihat, tentunya semua keeputusan membawa dinamika yang ada," ujarnya.

Status tersangka Budi oleh KPK telah memicu terulangnya konflik antara KPK dengan Polri. Setelah Budi ditersangkakan, Polri menangkap dan menetapkan tersangka Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Menurut Tjahjo kehormatan dua lembaga penegak hukum itu harus dijaga. Keputusan pemerintah kata dia pastinya mempertimbangkan agar konflik itu juga bisa segera selesai.

Karena itu pemerintah sangat berhati-hati mengambil sikap, termasuk soal jadi tidaknya pelantikan Budi.

"Pertahankan kehormatan marwah KPK dan Polri sebagai lembaga penegak hukum, kita harus objektif makanya bapak presiden mencermati masalah ini," terangnya. (Nurmulia Rekso Purnomo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×