kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mendagri: Hambit akan dilantik di rutan


Senin, 23 Desember 2013 / 17:47 WIB
Mendagri: Hambit akan dilantik di rutan
ILUSTRASI. Jadwal BRI Liga 1 2022/2023


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pelantikan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah terpilih Hambit Bintih akan dilakukan di rumah tahanan tempat yang bersangkutan mendekam saat ini, yaitu Rutan Pom Dam Guntur Jaya, Jakarta Selatan. Hanya, upacara pelantikan masih menunggu persetujuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya bisa nanti dilantik di lapas," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2013) saat ditanya lokasi pelantikan Hambit.

Gamawan memastikan, Hambit akan tetap dilantik. Pelantikan tersebut, kata dia, harus dilakukan sebelum Selasa (31/12/2013) mendatang. Lebih lanjut, ujarnya, pelantikan hanya dilakukan berdasarkan persetujuan KPK.

"Oh dilantik. Sebelum tanggal 31. Yang penting menunggu persetujuan KPK," lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat itu

Pada 31 Desember 2013 nanti, masa jabatan Bupati Gunung Mas periode 2008-2013 habis. Jabatan tersebut bertepatan dipegang pula oleh Hambit Bintih.

Jika Hambit Bintih jadi dilantik di tahanan, maka pelantikan di rumah tahanan itu bukan untuk pertama kalinya. Sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Lampung Khamamik dan Ismail Ishak di lantik di Rutan Menggala, Tulang Bawang, Lampung. Pelantikan dilakukan di Rutan karena Ismali diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus korupsi dana BUMD Tuba Tahun 2006.

?Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, yakni Hambit Bintih dan Arton S Dohong dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Oktober lalu. Putusan itu mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus.

Hambit Bintih menjadi tersangka kasus suap sebesar Rp 3 miliar terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia kini mendekam di rumah tahanan POM DAM Guntur Jaya. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×