kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Mendagri: Hambit akan dilantik di rutan


Senin, 23 Desember 2013 / 17:47 WIB
Mendagri: Hambit akan dilantik di rutan
ILUSTRASI. Jadwal BRI Liga 1 2022/2023


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pelantikan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah terpilih Hambit Bintih akan dilakukan di rumah tahanan tempat yang bersangkutan mendekam saat ini, yaitu Rutan Pom Dam Guntur Jaya, Jakarta Selatan. Hanya, upacara pelantikan masih menunggu persetujuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya bisa nanti dilantik di lapas," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2013) saat ditanya lokasi pelantikan Hambit.

Gamawan memastikan, Hambit akan tetap dilantik. Pelantikan tersebut, kata dia, harus dilakukan sebelum Selasa (31/12/2013) mendatang. Lebih lanjut, ujarnya, pelantikan hanya dilakukan berdasarkan persetujuan KPK.

"Oh dilantik. Sebelum tanggal 31. Yang penting menunggu persetujuan KPK," lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat itu

Pada 31 Desember 2013 nanti, masa jabatan Bupati Gunung Mas periode 2008-2013 habis. Jabatan tersebut bertepatan dipegang pula oleh Hambit Bintih.

Jika Hambit Bintih jadi dilantik di tahanan, maka pelantikan di rumah tahanan itu bukan untuk pertama kalinya. Sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Mesuji, Lampung Khamamik dan Ismail Ishak di lantik di Rutan Menggala, Tulang Bawang, Lampung. Pelantikan dilakukan di Rutan karena Ismali diputus bersalah oleh pengadilan atas kasus korupsi dana BUMD Tuba Tahun 2006.

?Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, yakni Hambit Bintih dan Arton S Dohong dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Oktober lalu. Putusan itu mementahkan permohonan yang diajukan oleh dua pemohon sekaligus.

Hambit Bintih menjadi tersangka kasus suap sebesar Rp 3 miliar terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Ia kini mendekam di rumah tahanan POM DAM Guntur Jaya. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×