kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Mendagri bantah tudingan tiket sobek ambang batas


Minggu, 23 Juli 2017 / 21:41 WIB


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Markus Sumartomjon

JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak perumpamaan ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold (PT) 20%-25% sebagai tiket sobek pada Pileg dan Pilpres 2014 yang dipakai lagi di pemilu 2019 mendatang.

Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo perumpamaan itu merupakan opini yang dibangun sejumlah pihak yang menolak PT.

“Putusan MK No.14/XI-PUU/2013 diputuskan disaat tahapan pilpres 2014 sedang berlangsung sehingga tidak serta merta diberlakukan pada pilpres 2014 tapi untuk pilpres 2019,” kata Tjahjo seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Minggu (23/7).

Selain itu, dalam pelaksanaan pemilu 2019 nanti, tidak ada rujukan lain, kecuali hasil pileg 2019. Berbeda halnya pada 2024 nanti, maka dasarnya adalah 2019.

Menurut dia, kurang bijak bila membandingkan pemilu 2014 dengan 2019 saja, tapi juga berpikir untuk pemilu pada 2024 atau 2029.

Tjahjo menambahkan kalau UU pemilu ini mengatur kedepan bukan mengatur ke belakang, seperti pada Pasal 6A UUD 1945 harus dibaca dilengkap. Tercantum kalau tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wapres lebih lanjut diatur dalam UU.

“Tentu ayat (5) pasal 6A berkorelasi dgn pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) dan berkorelasi dengan pasal 6A ayat (1), ayat (2), ayat ( 3) dan ayat (4),” ujar Tjahjo.

Dia juga mengatakan, kalau dipertimbangkan soal manfaat dari ambang batas itu, adalah hasil dua kali pemilu yang hasilnya positif dan menjadi alat seleksi awal capres dan cawapres terpilih, yang harus mendapat dukungan 50% suara sah pemilu.

“Dukungan suara tersebut tersebar lebih 50% dari jumlah provinsi dan setiap provinsi tersebut minimal mendapat suara minimal 20 % sebagaimana dimaksud pasal 6A ayat (3) UUD 45. capres dan cawapres sejak awal didesain kelasnya sebagai calon pemimpin negara,” kata dia.

Jadi, ambang batas ini sejatinya sebagai alat selekssi awal untuk memilih pemimpin negara lewat pemilu. Adapun negara lain yang tidak menggunakan ambang batas tetap punya alat seleksi awal yang disebut pemilihan pendahuluan seperti di Amerika Serikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×