kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mendagri akui ada kebocoran APBN, tapi tidak sampai 25%


Senin, 11 Februari 2019 / 15:25 WIB
Mendagri akui ada kebocoran APBN, tapi tidak sampai 25%


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai tudingan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto terkait kebocoran APBN bukan sebagai berita bohong atau hoaks.

Namun, Tjahjo mengatakan Prabowo perlu membuktikan pernyataannya terkait angka kebocoran yang mencapai 25%. Lebih lanjut, kata Tjahjo, jika memang diperlukan, informasi Prabowo tersebut bisa dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu bukan hoaks, saya kira beliau saja harus membuktikan. Kalau perlu lapor ke KPK dong, itu saja. Silakan," kata Tjahjo saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/2).

Tjahjo mengakui ada kebocoran anggaran negara, namun tak sebesar seperti yang ditudingkan Prabowo, yaitu 25%. "Saya kira soal anggaran bocor ada dimana-mana ya. Tapi tidak mungkin kalau sampai sebesar itu (seperti) yang menyampaikan itu," terang dia.

Sebelumnya, Prabowo saat menyampaikan pidato dalam acara HUT Ke-20 KSPI di Sports Mall Gading, Jakarta, mengatakan, kebocoran anggaran itu bisa macam-macam, salah satunya karena ada penggelembungan proyek.

Bocoran anggaran itu, menurut dia, dipicu perilaku korup yang menyasar proyek-proyek pembangunan yang saat ini dilakukan. Prabowo memperkirakan terjadi kebocoran anggaran hingga 25%. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Akui ada Kebocoran APBN, tetapi Tak Sampai 25 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×