Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyambut gembira keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ‘Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC menjadi undang-undang.
Dengan disahkannya RUU tersebut, perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) Indonesia yang sejak awal sudah berlari kencang di dalam negeri dapat diperluas ke tingkat ASEAN.
“Prioritas utama yang perlu difokuskan oleh Indonesia adalah menjadikan Persetujuan PMSE se-ASEAN ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian Indonesia dan penyesuaian kebijakan di dalam negeri, sehingga pada akhirnya dapat mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui PMSE,” tegas Lutfi dalam keterangan resmi, Selasa (7/9).
Implementasi Persetujuan AAEC diharapkan dapat menjadi salah satu wadah untuk membantu Indonesia dalam mendorong pemulihan ekonomi pasca-Covid-19.
Baca Juga: RUU persetujuan ASEAN tentang perdagangan elektronik resmi disahkan menjadi UU
Hal itu dapat diwujudkan lewat peningkatan nilai perdagangan barang dan jasa melalui pemanfaatan PMSE; peningkatan daya saing pelaku usaha dalam negeri khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); dan penciptaan solusi bagi UMKM nasional untuk dapat berpartisipasi dalam rantai nilai global.
Selain itu, AAEC diharapkan dapat memfasilitasi transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN, mendorong penciptaan lingkungan yang kondusif dalam penggunaan PMSE, serta meningkatkan kerja sama antarnegara anggota ASEAN untuk mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik agar menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan mengurangi kesenjangan di ASEAN.
Sehingga akan membantu proses transformasi Indonesia menjadi ekonomi digital yang maju dan pada akhirnya mencapai kesejahteraan umum.
“Dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang, DPR bersama pemerintah telah membentuk payung hukum kerja sama pada sektor niaga elektronik antar pemerintahan di ASEAN untuk meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN,” imbuhnya.
Sebagai informasi, AAEC merupakan persetujuan dagang pertama Indonesia yang mengatur PMSE dengan negara-negara di Asia Tenggara.
Baca Juga: AAEC diharapkan mampu tingkatkan nilai perdagangan barang dan jasa lewat PMSE
Perundingan AAEC dimulai pada awal 2017, kemudian ditandatangani oleh para Menteri Ekonomi ASEAN pada 22 Januari 2019 di Hanoi, Vietnam. Persetujuan AAEC terdiri atas 19 pasal yang secara garis besar mencakup beberapa ketentuan kerangka kerja sama di sejumlah sektor utama.
Tujuan dari persetujuan ini untuk mempersempit kesenjangan pembangunan niaga elektronik di antara negara-negara ASEAN. Sektor utama tersebut di antaranya adalah infrastruktur teknologi dan informasi, kompetensi pendidikan dan teknologi, perlindungan terhadap konsumen daring, keamanan transaksi elektronik, pembayaran elektronik, fasilitasi perdagangan, hak atas kekayaan intelektual (HKI), persaingan usaha, dan keamanan siber.
Saat ini tercatat kontribusi PMSE mencapai 7% dari total produk domestik bruto di ASEAN. Pertumbuhan niaga elektronik di ASEAN diperkirakan tumbuh menjadi sebesar US$ 200 miliar pada 2025.
Selama periode 2015–2019, niaga elektronik di ASEAN telah tumbuh hingga tujuh kali lipat dari US$ 5,5 miliar pada 2015 menjadi US$ 38 miliar pada 2019.
Sementara itu, nilai transaksi niaga elektronik Indonesia pada 2021 diperkirakan akan mencapai Rp354,3 triliun atau meningkat sebesar 33,11% per tahun dibandingkan tahun 2020 yang hanya mencapai Rp266,2 triliun.
Selanjutnya: Selangkah Lagi, Aturan Dagang Elektronik ASEAN Menjadi Undang Undang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News