Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah mengatur penjualan minuman beralkohol (minol) di minarket yang mulai berlaku mulai hari ini Kamis (16/4). Aturan ini dikeluarkan lantaran sikap pemerintah yang ingin menjaga generasi muda dari bahaya minuman beralkohol.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan dirinya mendapat banyak masukan dari masyarakat. Masyarakat resah karena minol yang dijual di minimart. "Karena minimart sudah ada di perumahan, dekat sekolah dan tempat ibadah. Sudah banyak yang komplain supaya Kemendag mengambil tindakan," ujarnya yang dijumpai di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (16/4).
Menurutnya, banyak pelanggaran yang dilakukan oleh minimart. Seharusnya minol tertutup di dalam kulkas dan tidak boleh dilihat dan terkunci, namun yang terjadi adalah minol diletakkan di depan pintu.
Ini artinya sudah ada pelanggaran dan ketika membeli tidak ditanyakan apakah sudah cukup umur atau tidak. "Sehingga saya bilang sekaligus saja tidak boleh dijual di minimart supaya peraturannya jelas," terangnya.
Melihat harga minol, diakuinya harga minol di Indonesia sangat murah sehingga bisa dibeli oleh anak-anak. Pengawasan penjualan minol ini nantinya akan ada di pemerintah daerah (pemda). Pemda harus berperan serta dalam membangun masyarakatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News