kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mendag: Aturan impor garam belum selesai


Rabu, 02 Agustus 2017 / 20:57 WIB
Mendag: Aturan impor garam belum selesai


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Aturan impor bahan baku garam konsumsi saat ini belum selesai. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita.

Seperti diketahui, rencananya bahan baku garam konsumsi yang diimpor PT Garam (Persero) itu akan tiba di Indonesia pekan depan berdasarkan hasil rapat pada Jumat (28/7). 

Dalam rapat tersebut disepakati bahan baku garam konsumsi akan masuk ke Indonesia pada 10 Agustus 2017. Sedangkan, periode impornya akan berakhir pada 31 Agustus 2017.

"Belum (selesai Kepmendag-nya)," kata Enggartiasto kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (2/8).

Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam.

Wacana Kepmendag tersebut merupakan hasil rapat pemerintah yang membahas kelangkaan garam pada Rabu (26/7).  

Kepmendag diperlukan karena Permendag 125/2015 hanya mengatur importasi garam industri dan garam konsumsi.

Padahal, penugasan yang diberikan kepada PT Garam (Persero) adalah untuk importasi bahan baku garam konsumsi.

Kompas.com menghubungi Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi secara terpisah, terkait penerbitan aturan impor bahan baku garam industri ini. 

Dia menuturkan bahwa Kepmendag tersebut merupakan penyesuaian untuk Pasal 27 Permendag 125/2015.

Pasal 27 berbunyi "Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kebutuhan garam sebagai bahan baku atau bahan penolong bagi industri".

"Penyesuaiannya dalam bentuk Kepmen. Itu hasil rapat hari Rabu pekan lalu," kata Brahmantya.

Lebih lanjut dia mengatakan, peraturan importasi pergaraman ke depan harus menyesuaikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

"Ya, itu yang kami mau buat Permen-Kelautan dan Perikanan (KP). Dalam membuat Permen-KP, KKP akan bersurat, meminta peraturan-peraturan di kementerian lain yang mengatur terkait garam untuk diselaraskan," kata Brahmantya.

Sebelumnya diberitakan jika pemerintah membuka keran impor garam dari Australia untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Total garam yang akan masuk ke Indonesia sebanyak 75.000 ton.

"Kan ada tanggal (masuknya garam impor). Kemarin rencana masuk tanggal 10 Agustus 2017," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Brahmantya di Jakarta, Selasa (1/8).

Keputusan impor garam dilakukan pemerintah menyusul lonjakan harga garam. Lonjakan harga garam itu terjadi akibat kelangkaan garam di pasaran. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×