kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Menaker: THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri


Senin, 12 April 2021 / 10:53 WIB
Menaker: THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri
ILUSTRASI. Tunjangan Hari Raya (THR).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

Kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, hasil kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat.

“Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan denda, Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan pada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” jelas Ida.

Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh. Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh dalam waktu yang ditentukan, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dikenakan sanksi administratif.

Baca Juga: Tingkat kunjungan mall mulai pulih jelang lebaran, ini saham-saham pilihan analis

Sanksi administratif tersebut sesuai peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yakni Pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 dan Permenaker 6 tahun 2016.

Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan.

“Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan dikenai sanksi administratif berupa, pertama teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” pungkas Ida.

Selanjutnya: SE Menpan RB: Selama Ramadan ASN kerja jam 08.00-15.00

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×