kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SE Menpan RB: Selama Ramadan ASN kerja jam 08.00-15.00


Jumat, 09 April 2021 / 18:37 WIB
SE Menpan RB: Selama Ramadan ASN kerja jam 08.00-15.00
ILUSTRASI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan pandangannya saat rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021).


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Ramadhan 1442 Hijriah Bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Tjahjo menuturkan, SE ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadan 1442 Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Covid-19. "Sehingga perlu dilakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN," ujar Tjahjo dikutip dari lembaran SE pada Jumat (9/4).

Untuk itu, ada enam poin yang ditekankan Tjahjo. Pertama, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah diminta mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (work from home). Pengaturan itu diharapkan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan kriteria sebagaimana yang dimaksud dalam SE Menpan RB Nomor 67 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Kedua, Tjahjo meminta ASN memperhatikan jam kerja pada Ramadan 1442 Hijriah. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerjanya yakni Senin-Kamis pukul 08.00 WIB-15.00 WIB. "Waktu istirahatnya pukul 12.00 WIB-12.30 WIB," tutur Tjahjo.

"Pada Jumat, jam kerja 08.00 WIB-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB," lanjutnya.

Baca Juga: SIKM, surat sakti untuk perjalanan luar kota selama larangan mudik Lebaran 2021

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam kerja pada Senin-Kamis dan Sabtu adalah pukul 08.00 WIB-14.00 WIB. Waktu istirahatnya pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Jam kerja pada Jumat yakni pukul 08.00 WIB-14.30 WIB dengan waktu istirahat Pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.

Ketiga, Tjahjo mengingatkan bahwa jam kerja ASN yang diatur pada poin kedua di atas berlaku bagi mereka melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).

Baca Juga: Kapan jadwal pembayaran THR PNS? Ini perkiraaan tanggal dan besarannya

Keempat, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah sejumlah minimal 32,5 jam per minggu. "Kelima, dalam penerapan jam kerja selama Ramadan 1442 Hijriah, pejabat pembina kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan," tegas Tjahjo.

"Selain itu, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansinya masing-masing," katanya. Keenam, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1442 Hijriah di lingkungan instansinya. Setelahnya, harus menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan RB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul SE Menpan RB: Selama Ramadhan ASN Kerja Jam 08.00-15.00.
Penulis: Dian Erika Nugraheny
Editor: Dani Prabowo

Baca Juga: Lengkap! Aturan soal SIKM selama larangan mudik 2021: Lokasi hingga masa berlaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×