Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginstruksikan kepada konsorsium asuransi agar bersikap proaktif terhadap klaim-klaim asuransi bagi TKI yang bekerja di luar negeri serta mempermudah pembayaran asuransinya.
“Saya minta semua konsorsium asuransi TKI agar mempermudah pembayaran klaim-klaim asuransi yang diajukan TKI. Semua prosesnya harus mudah, tidak boleh berbelit-belit dan rumit karena asuransi ini merupakan hak TKI, “ kata Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, Rabu (25/3).
Hanif mengatakan pertanggungan asuransi dibutuhkan bagi TKI yang mengalami permasalahan dan tertimpa kasus-kasus, baik itu saat persiapan (pra), saat sedang bekerja ( masa penempatan) maupun setelah pulang( pasca penempatan) sesuai aturan yang berlaku.
Hanif mengatakan pemerintah melakukan berbagai upaya secara terus menerus dan sistematis untuk meningkatkan perlindungan CTKI/TKI dan keluarganya. Salah satunya melalui Asuransi TKI merupakan salah satu program perlindungan yang memberikan manfaat langsung terhadap perlindungan CTKI/TKI.
“Program asuransi TKI yang selama ini berjalan terus kita tingkatkan pelaksanaannya agar memberikan manfaat yang optimal terhadap perlindungan CTKI/TKI. Kita terus mengawal pelaksanaannya agar berjalan dengan baik,” kata Hanif
“Dalam aspek pelayanan asuransi, kemudahan dan penyederhanaan prosedur mengajuan klaim asuransi menjadi salah satu semangat perubahan penyelenggaraan program asuransi TKI ini, ” kata Hanif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News