kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menaker Ida imbau pekerja tidak bepergian ke luar kota akhir pekan ini


Selasa, 09 Maret 2021 / 23:07 WIB
Menaker Ida imbau pekerja tidak bepergian ke luar kota akhir pekan ini
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau pekerja/buruh untuk tidak bepergian ke luar kota jelang peringatan Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci Nyepi. Hal ini untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04/III/2021 tentang Himbauan Penundaan Bepergian Ke Luar Kota Bagi Pekerja/Buruh Selama Libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943. Surat edaran ini dikeluarkan tanggal 9 Maret 2021.

“Mengimbau pekerja/buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3).

Baca Juga: Hippindo: Vaksinasi dan aturan pembatasan aktivitas kunci pergerakan penjualan ritel

Poin kedua surat edaran ini pun ditujukan kepada para Gubernur, dimaan dalam poin tersebut diingatkan bahwa dalam kondisi terpaksa para pekerja/buruh yang menyebabkan pekerja/buruh harus bepergian ke luar kota, maka wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Bila pekerja/buruh yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar kota pada periode 10 Maret hingga 14 Maret, maka pekerja tersebut wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M.

Adapun, 5M tersebut yakni menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing), menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi.

Selain protokol kesehatan, pekerja yang terpaksa harus ke luar kota pada periode tersebut diimbau untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Baca Juga: PPKM kabupaten Bogor diperpanjang lagi, simak 15 aturan terbarunya

Para pekerja/buruh pun harus mematuhi kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan, Satgas Covid-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam SE ini,  Ida juga meminta kepada para Gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan SE ini kepada Bupati/Wali Kota serta pemangku kepentingan terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×