Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyiapkan aturan terkait pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 2022. Ini menjadi upaya pemerintah membantu para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Hal itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2022 di Surabaya pada Minggu (1/5/2022).
Ia mengatakan, melihat kondisi perekonomian yang masih dalam masa pemulihan dan belum sepenuhnya stabil, pemerintah terus mengupayakan program untuk meringankan beban dunia usaha dan pekerja yang terdampak. Salah satunya melalui program BSU.
Baca Juga: Kemenaker Luncurkan Program BSU, Ini Respons Ombudsman
"Saat ini Kemenaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ujarnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (2/5/2022).
Ida menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU 2022 dengan cakupan penerima berjumlah 8,8 juta pekerja atau buruh. Program subsidi upah ini hanya diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan gaji di bawah 3,5 juta per bulan.
Nantinya, lewat bantuan ini pekerja atau buruh akan menerima dana sebesar Rp 500.000 per bulan untuk dua bulan. Namun rencananya pembayaran BSU akan dilakukan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Baca Juga: Bakal Dikucurkan di 2022, Catat 6 Bansos dari Pemerintah
Mulanya direncanakan BSU cair pada April 2022, namun sampai saat ini belum terealisasi karena Kemnaker masih melakukan finalisasi regulasi dan data calon penerima. Adapun pemerintah sudah dua kali memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta pada 2020 dan Rp 3,5 juta pada 2021.