Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Di sisi lain, Ida menambahkan, kini program Jaminan kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa di klaim oleh pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Sejak program JKP ini diimplementasikan pada Februari 2022, hingga pertengahan April 2022 tercatat sudah sebanyak 845 orang pekerja ter-PHK yang telah mendapatkan manfaat program JKP dengan total dana Rp 1,475 milliar.
Baca Juga: 6 Bansos dari Pemerintah Ini Bakal Cair di 2022, Cek Informasinya
“JKP sudah kami implementasikan sejak Februari 2022, dan teman-teman yang mengalami PHK dan menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan, jika memenuhi sayarat untuk mendapatkan manfaat JKP dan di PHK, maka sudah bisa mendapatkan manfaat program JKP,” jelas Ida.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Masih Godok Skema Bantuan Subsidi Gaji 2022"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Yoga Sukmana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News