kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.591   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.126   74,55   0,93%
  • KOMPAS100 1.121   15,16   1,37%
  • LQ45 780   8,00   1,04%
  • ISSI 292   2,87   0,99%
  • IDX30 407   3,03   0,75%
  • IDXHIDIV20 456   1,98   0,44%
  • IDX80 123   1,45   1,19%
  • IDXV30 132   1,56   1,20%
  • IDXQ30 128   0,65   0,51%

Menaker apresiasi gerak cepat Polri tangani kasus pungli PMI


Sabtu, 13 November 2021 / 16:08 WIB
Menaker apresiasi gerak cepat Polri tangani kasus pungli PMI
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang bergerak cepat menangani dugaan kasus pemungutan liar (pungli) terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) usai menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Dugaan tindakan pungli terhadap PMI yang selesai menjalani karantina tersebut sempat ramai menjadi perbincangan, baik di media massa maupun media sosial. "Kami mengapresiasi gerak cepat Polri menangani kasus ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui siaran persnya, Sabtu (13/11/2021).

Menaker mengatakan, Kemenaker mendorong semua pihak untuk memberikan perhatian khusus kepada PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja dari luar negeri hingga pulang sampai daerah asal, termasuk ketika menjalankan karantina.

Baca Juga: Optimalkan penyaluran perumahan pekerja, pemerintah revisi Permenaker

"Mereka harus dipastikan bebas dari perlakuan yang tidak adil dan pemerasan atau pungli," katanya.

Menaker menambahkan, pihaknya sangat menyesalkan tindakan pungli yang menimpa PMI usai menjalani karantina tersebut. Ia pun meminta PMI, keluarga PMI, atau masyarakat yang menemukan tindakan pungli terhadap PMI untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.

"Siapa saja yang mengetahui ada pungli, khususnya terhadap pekerja migran di manapun, agar melaporkan ke Kemenaker, Dinas Tenaga Kerja  atau Kepolisian terdekat," ujarnya.

Selanjutnya: Menaker: Penempatan PMI ke Taiwan kembali dibuka


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×