Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok akan menghadirkan 21 saksi dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang oleh perusahaan perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Sebanyak 21 saksi tersebut dijadwalkan akan bersaksi untuk tiga tersangka, yakni Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Utama First Travel Andika Surachman.
"Hari ini panggilan saksi 21 orang terdiri dari vendor, pegawai, bank, dan lain-lain," ujar Jaksa Heri Jerman saat dikonfirmasi, Rabu (4/4).
Heri menuturkan, hingga pukul 08:30 WIB, saksi yang telah mengonfirmasi kehadirannya sebanyak delapan orang. "Sampai jam 08:30 ini sudah datang delapan orang," kata Heri.
Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar. First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi. Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Akan Hadirkan 21 Saksi dalam Sidang Lanjutan First Travel"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News