kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.691   38,00   0,23%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Menakar Dampak Kenaikan Tarif Pajak Orang Kaya Terhadap Penerimaan PPh Orang Pribadi


Rabu, 18 Januari 2023 / 18:16 WIB
Menakar Dampak Kenaikan Tarif Pajak Orang Kaya Terhadap Penerimaan PPh Orang Pribadi
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Menakar Dampak Kenaikan Tarif Pajak Orang Kaya Terhadap Penerimaan PPh Orang Pribadi.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

Dia menerangkan tingkat kepatuhan wajib pajak karyawan sebesar 98,73%, sedangkan non karyawan hanya mencapai 45,53%.  "Kalau lihat data 2021, kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan malah mengalami penurunan. Tentu hal tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi DJP," ungkap dia.

Sebelumnya, berdasarkan APBN Kita Edisi Januari 2023, setoran pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) terlihat menurun 6,29% terhadap penerimaan pajak secara total pada 2022 yang mencapai Rp 1.716,76 triliun.

Disebutkan PPh OP 2022 masih tertekan karena adanya pergeseran pembayaran PPh OP ke PPh Final dampak dari implementasi PPS.

Baca Juga: Giliran Crazy Rich Menjadi Incaran Pajak

Adapun setoran PPh final pada 2022 mencapai Rp 166,57 triliun dan berkontribusi sebesar 9,7% terhadap penerimaan pajak pada 2022. Berbeda dengan PPh OP, PPh Final mengalami pertumbuhan secara tahunan sebesar 50,63% pada 2022. 

Pembayaran PPh final oleh peserta program pengungkapan sukarela (PPS) tercatat mencapai Rp 61,01 triliun pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×