kontan.co.id
banner langganan top
Jum'at, 27 Desember 2024 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Menakar Dampak Kenaikan Tarif Pajak Orang Kaya Terhadap Penerimaan PPh Orang Pribadi


Rabu, 18 Januari 2023 / 18:16 WIB
Menakar Dampak Kenaikan Tarif Pajak Orang Kaya Terhadap Penerimaan PPh Orang Pribadi
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Menakar Dampak Kenaikan Tarif Pajak Orang Kaya Terhadap Penerimaan PPh Orang Pribadi.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Mengerek tarif pajak sebesar 3% terhadap orang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dinilai tak berdampak signifikan pada penerimaan pajak (PPh) orang pribadi (OP).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan potensi penerimaan dari adanya tarif baru tersebut memang tidak akan sebesar penerimaan dari Progam Pengungkapan Sukarela (PPS) atau kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Kenaikannya kemungkinan dalam kisaran 4,2% dari penerimaan PPh OP," ucap dia kepada Kontan, Rabu (18/1).

Baca Juga: Setoran PPh Orang Pribadi Merosot 6,29% pada 2022, Ini Penyebabnya

Fajry juga menjelaskan bahwa kenaikan PPh OP kemungkinan tak begitu signifikan meski ada ketentuan pajak natura. Dia menyebut naiknya dalam kisaran 1% sampai 3% dari penerimaan PPh OP.  "Sebab, kenaikan tarif pajak memang tak terlalu besar, yakni dari 30% ke 35%," kata dia.

Selanjutnya, Fajry mengatakan dalam implementasi penerapan kebijakan pajak 35% boleh dibilang tidak memiliki tantangan karena hanya perubahan tarif saja, tetapi secara administrasi sama dengan sebelumnya. 

Dia berpendapat untuk melakukan penghindaran pun sudah tidak ada celah karena saat yang sama pemerintah mengenakan pajak atas natura. 

Fajry menambahkan pada dasarnya penerimaan PPh OP kurang bisa menopang penerimaan pajak secara keseluruhan, dikarenakan basis pajak PPh OP yang memang rendah. "Mengingat tingkat pendapatan per kapita penduduk yang tidak besar meski terus meningkat," kata dia.

Baca Juga: Penerimaan PPh Terancam Turun di Tahun 2023, Berikut Sederet Faktor Pemicunya

Selain itu, Fajry menerangkan untuk langkah jangka pendek menaikkan setoran PPh OP, pemerintah perlu meningkatkan kepatuhan wajib pajak non karyawan. Mengingat tingkat kepatuhan wajib pajak non karyawan yang hanya setengah dari wajib pajak karyawan. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×