kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menag: Tahun depan, Muhammadiyah harus ikut sidang


Sabtu, 18 Agustus 2012 / 19:47 WIB
Menag: Tahun depan, Muhammadiyah harus ikut sidang
ILUSTRASI. Anggota Brimob berjaga disamping truk yang berisi vaksin COVID-19 Sinovac saat tiba di gudang vaksin (cold room) milik Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, di Palembang, Senin (4/1/2020).


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Tahun ini, Muhammadiyah tidak berperan dalam sidang Isbat, baik penentuan 1 Ramadan maupun 1 Syawal 1433 H. Menteri Agama Suryadharma Ali berharap ormas Islam pimpinan Din Syamsuddin itu ikut sidang Isbat tahun depan.

"Tahun depan kami berharap pihak yang tidak hadir dalam sidang kali ini bisa hadir, sama-sama dalam menetapkan Ramadan," ujarnya usai Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1433 H di Kantor Kementerian Agama, Jl MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (18/8).

Menurutnya, kehadiran berbagai organisasi Islam dalam sidang tersebut merupakan komitmen seluruh pihak terhadap kesatuan dan persatuan. Suryadharma juga menampik perbedaan pandangan yang kerap terjadi merupakan rekayasa.

"Perbedaan adalah rahmat, tidak bisa dicegah, tidak bisa dihindari. Kami menghormati yang berbeda, tapi tetap yang utama adalah persatuan dan kebersamaan," lanjutnya.

Sebelumnya, Suryadharma menyesalkan ketidakhadiran Muhammadiyah di sidang Isbat penentuan Hari Raya Idul Fitri 1433 H. Menurutnya, ketidakhadiran Muhammadiyah tersebut dicemaskannya akan mengganggu persatuan umat Islam.

Sejak awal Ramadan, Muhammadiyah sudah menegaskan tidak menghadiri sidang Isbat, baik penentuan awal Ramadan atau Hari Raya Idul Fitri. Muhammadiyah menganggap sidang Itsbat tersebut tidak demokratis. (Fabian Januarius Kuwado/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×