Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu 8 Mei 2019 mendatang.
Lukman dipanggil sebagai saksi dari kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemnag). Ia akan memberi keterangan untuk tersangka Romahurmuziy.
"InsyaAllah saya akan hadir sesuai dengan panggilan," ujar Lukman kepada wartawan di kompleks istana kepresidenan, Senin (6/5).
Sebelumnya Lukman sempat dipanggil KPK pada tanggal 24 April 2019 lalu. Namun, karena ada kegiatan maka Lukman tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.
"Iya karena kan mendadak kan waktunya, insyaAllah saya akan hadir (panggilan selanjutnya)," terang Lukman.
Wartawan juga sempat menanyakan terkait uang yang disita di ruangannya. Lukman bilang akan melakukan klarifikasi pada sidang tersebut.
Asal tahu saja, sebelumnya KPK menyita sejumlah yang ditemukan di ruang kerja Lukman di Kemenag. Jumlah uang yang disita KPK dari laci meja kerja Lukman sekitar Rp 180 juta dan US$ 30.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News