kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Memperin khawatirkan PHK pasca kenaikan UMP


Jumat, 01 November 2013 / 19:04 WIB
Memperin khawatirkan PHK pasca kenaikan UMP
ILUSTRASI. TAJUK - SS kurniawan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang serentak dilakukan seluruh Gubernur di Indonesia pada hari ini, Jumat (1/11) mendapat respon yang beragam. Bagi buruh kenaikan UMP tersebut tidak memuaskan karena tidak sesuai dengan tuntutan mereka. Namun bagi pengusaha dan pemerintah kenaikan UMP tersebut, khususnya di DKI yang naik 11%, masih bisa diterma.

Kendati demikian, Menteri Perindustrian MS Hidayat merasa khawatir bila kenaikan UMP ini akan menyebabkan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. Sebab kenaikan UMP yang tidak wajar bisa membuat perusahaan melakukan pengetatan pengeluaran agar tidak bangkrut.

"Kalau kenaikannya masih rata-rata seperti di DKI, maka tidak maslaah. Yang saya jaga itu adalah bila industri tidak sepakat dengan kenaikan UMP dan dia melakukan PHK. Itu yang saja jaga," tutur Hidayat di Kantor Presiden, Jumat (1/11).

Untuk mengantisipasi itu, Memperin bilang ia telah menerbitkan aturan yang isinya memberikan insentif kepada industri dalam rangka mendorong cash flow (aliran kas). Tujuannya adalah agar kondisi keuangan perusahaan tetap positif dan mampu membayar gaji karyawannya. "Dan diharapkan tidak melakukan PHK," imbuhnya.

Mantan Ketua Kadin ini juga mengeluhkan aksi-aksi buruh yang selama ini tidak mau diajak berdialog. Padahal menurut Hidayat, dengan terlibat dialog maka perwakilan butuh akan ikut menentukan besar upah bagi mereka. Dengan berdialog maka akan bisa ditentukan nilai upah yang rasional dimana kedua belah pihak, baik pengusaha maupun buruh, bisa menerima.

Namun Memperin menilai penolakan sebagian federasi buruh untuk berdialog dan tetap menuntut upah yang diinginkan tidak realistis. Seperti diketahui, nilai UMP di DKI Jakarta saat ini sebesarĀ  Rp 2.441.301,74. atau lebih tinggi dari UMP tahun 2013 sebesar Rp 2.216.243,68.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×