kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

Membantu perguruan tinggi, perusahaan swasta dapat keringanan pajak


Kamis, 30 Juni 2011 / 13:58 WIB
ILUSTRASI. Petugas gabungan Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan operasi yustisi protokol Covid 19 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Operasi yustisi yang digelar untuk mengantisipasi penularan virus corona ini telah memberika


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah sedang gencar menarik perusahaan membantu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Salah satunya menawarkan insentif pajak.

Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati mengatakan, perusahaan yang menyisihkan dana Social Responsibility (CSR) bagi pendidikan tinggi bakal mendapatkan insentif pajak. "Spirit-nya sudah ada tapi bagaimana mendudukannya di dalam RUU ini belum," katanya, Kamis (30/6).

Salah alasan pemberian keringanan pajak ini lantaran pemerintah memiliki keterbatasan anggaran dalam penyelenggaran pendidikan. Karena itu, Reni bilang, peran masyarakat sangat perlu dalam pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Djoko Santoso menambahkan, insetif pajak itu ditujukan pada dua hal. Pertama, sumbangan yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada perguruan tinggi tidak akan dikenai pajak.

Kedua, perusahaan pemberi sumbangan mendapat pengurangan pajak. "Karena dia sudah menyumbang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×