kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Membantu perguruan tinggi, perusahaan swasta dapat keringanan pajak


Kamis, 30 Juni 2011 / 13:58 WIB
Membantu perguruan tinggi, perusahaan swasta dapat keringanan pajak
ILUSTRASI. Petugas gabungan Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan operasi yustisi protokol Covid 19 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Operasi yustisi yang digelar untuk mengantisipasi penularan virus corona ini?telah memberika


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah sedang gencar menarik perusahaan membantu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Salah satunya menawarkan insentif pajak.

Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati mengatakan, perusahaan yang menyisihkan dana Social Responsibility (CSR) bagi pendidikan tinggi bakal mendapatkan insentif pajak. "Spirit-nya sudah ada tapi bagaimana mendudukannya di dalam RUU ini belum," katanya, Kamis (30/6).

Salah alasan pemberian keringanan pajak ini lantaran pemerintah memiliki keterbatasan anggaran dalam penyelenggaran pendidikan. Karena itu, Reni bilang, peran masyarakat sangat perlu dalam pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Djoko Santoso menambahkan, insetif pajak itu ditujukan pada dua hal. Pertama, sumbangan yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada perguruan tinggi tidak akan dikenai pajak.

Kedua, perusahaan pemberi sumbangan mendapat pengurangan pajak. "Karena dia sudah menyumbang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×