kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.826   31,00   0,18%
  • IDX 7.845   -484,73   -5,82%
  • KOMPAS100 1.095   -70,66   -6,06%
  • LQ45 796   -37,97   -4,56%
  • ISSI 276   -21,67   -7,28%
  • IDX30 416   -13,98   -3,25%
  • IDXHIDIV20 499   -10,94   -2,15%
  • IDX80 122   -7,22   -5,59%
  • IDXV30 134   -5,07   -3,65%
  • IDXQ30 136   -3,10   -2,23%

Membantu perguruan tinggi, perusahaan swasta dapat keringanan pajak


Kamis, 30 Juni 2011 / 13:58 WIB
Membantu perguruan tinggi, perusahaan swasta dapat keringanan pajak
ILUSTRASI. Petugas gabungan Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan operasi yustisi protokol Covid 19 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Operasi yustisi yang digelar untuk mengantisipasi penularan virus corona ini telah memberika


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah sedang gencar menarik perusahaan membantu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Salah satunya menawarkan insentif pajak.

Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati mengatakan, perusahaan yang menyisihkan dana Social Responsibility (CSR) bagi pendidikan tinggi bakal mendapatkan insentif pajak. "Spirit-nya sudah ada tapi bagaimana mendudukannya di dalam RUU ini belum," katanya, Kamis (30/6).

Salah alasan pemberian keringanan pajak ini lantaran pemerintah memiliki keterbatasan anggaran dalam penyelenggaran pendidikan. Karena itu, Reni bilang, peran masyarakat sangat perlu dalam pendidikan.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Djoko Santoso menambahkan, insetif pajak itu ditujukan pada dua hal. Pertama, sumbangan yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada perguruan tinggi tidak akan dikenai pajak.

Kedua, perusahaan pemberi sumbangan mendapat pengurangan pajak. "Karena dia sudah menyumbang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×