kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Melinda Dee diperlakukan khusus, napi lain protes


Jumat, 03 Oktober 2014 / 10:08 WIB
Melinda Dee diperlakukan khusus, napi lain protes
ILUSTRASI. Manfaat Ginseng untuk Kesehatan Tubuh


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

BANDUNG. Masih ingat dengan terpidana kasus penggelapan dan pencucian dana nasabah Citibank, Malinda Dee. Dia dikabarkan sakit di tengah masa hukuman di Lapas Wanita Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Perlakuan kepada Melinda dikeluhkan narapidana lain.

"Iya dia (Malinda Dee) sakit. Sekarang dirawat di rumah sakit," kata Dominikus Dalu, Asisten Penyelesaian Laporan Ombudsman Republik Indonesia saat ditemui di Hotel Mason Pine, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (3/10/2014).

"Ada perlakuan istimewa, sejak 5 bulan mendekam di Lapas Sukamiskin dia (Malinda Dee) tidak pernah tidur di sel, tapi di klinik karena alasan kesehatan," sebut Dominikus. Perlakuan khusus yang didapat Malinda itu, imbuh dia, dikeluhkan oleh salah satu dari 76 warga binaan yang mengadu kepada Ombudsman.

Menurut Dominikus, laporan tersebut dia dapatkan ketika Ombudsman mengunjungi Lapas Wanita Sukamiskin beberapa hari lalu. Kedatangan perwakilan lembaga ini adalah untuk membuka layanan pengaduan untuk warga binaan.

Meski demikian, Dominikus berpendapat Ombudsman tidak bisa menyalahkan Lapas yang memberikan perhatian khusus ini. Dia beralasan, Malinda menyertakan rekomendasi medis sebagai dasar perawatan itu. "Dibuktikan dengan keterangan dokter," imbuhnya.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Inong Malinda Dee alias Malinda Dee binti Siswowiratno, serta menjatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun penjara.

Sebelumnya, hukuman denda untuk Malinda hanya diikuti amar subsider 3 bulan kurungan. "Malinda Dee sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama dan pencucian uang dengan berulang," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Jakarta, Rabu (17/10/2012).

Ridwan menjelaskan, isi putusan tersebut intinya memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta No 134, serta sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk mengganti pidana denda. Putusan tersebut diambil Selasa (16/10/2012) oleh hakim Djoko Sarwoko, Prof dr Komariah, dan Sri Murmahyuni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×