kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   -50.000   -1,72%
  • USD/IDR 17.110   58,00   0,34%
  • IDX 7.308   28,38   0,39%
  • KOMPAS100 1.009   3,07   0,31%
  • LQ45 734   0,28   0,04%
  • ISSI 264   3,48   1,33%
  • IDX30 393   -5,78   -1,45%
  • IDXHIDIV20 480   -6,76   -1,39%
  • IDX80 114   0,27   0,24%
  • IDXV30 133   -1,18   -0,87%
  • IDXQ30 127   -1,85   -1,43%

Melihat macam-macam instrumen investasi agar bebas pajak dividen


Selasa, 02 Maret 2021 / 13:10 WIB
ILUSTRASI. Melihat macam-macam instrumen investasi agar bebas pajak dividen


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Lebih lanjut, PMK 18/2021 mengklasifikasikan dua belas instrumen investasi tersebut ke dalam dua bentuk. Pertama, ketentuan untuk poin pertama hingga kelima, dan kedua belas ditempatkan pada instrumen investasi pasar keuangan.

Menkeu mengatur instrumen investasi pasar keuangan yang dimaksud antara lain efek bersifat utang, termasuk medium term notes, sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito, tabungan, dan giro. 

Selain itu, dalam bentuk kontrak berjangka yang di perdagangkan di bursa berjangka di Indonesia, dan/atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan OJK.

Baca Juga: Insetif pajak dalam SWF menjadi daya tarik bagi mitra investasi

Kedua, ketentuan untuk poin keenam hingga kesebelas, ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan. Adapun bentuk instrumen investasinya yakni investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah.

Kemudian investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI, investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.

Lalu, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di UMKM, serta bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun holding periode reinvestasi ini berlangsung selama tiga tahun, dengan ketentuan akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi, dan bulan keempat untuk wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir, untuk tahun pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain.

Selanjutnya: Ada LPI, Sri Mulyani akan berikan tarif PPh dividen sebesar 7,5% untuk investor asing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×