kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Melihat Dampak Kenaikan Harga Energi Terhadap Perekonomian Indonesia


Selasa, 28 Desember 2021 / 19:25 WIB
Melihat Dampak Kenaikan Harga Energi Terhadap Perekonomian Indonesia


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Ia pun kemudian memberikan imbauan pada pemerintah. Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga harus tetap berupaya keras dalam menjaga stabilitas harga, mengingat ini sangat dekat dengan konsumsi rumah tangga yang menjadi motor penggerak perekonomian Indonesia. 

Beberapa imbauannya, pertama, pemerintah bisa menjaga agar kenaikan harga energi tak terlalu tinggi pada tahun 2022 dengan memberikan instruksi kepada Pertamina untuk memangkas laba dan menahan kenaikan harga gas maupun BBM. 

Kedua, pemerintah menjaga peningkatan harga pangan dengan memastikan stok pangan cukup setidaknya jelang Ramadhan. Dalam hal ini, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) perlu kerja keras untuk memetakan risiko kebutuhan pangan di tiap daerah. 

Baca Juga: Pekan Terakhir Window Dressing, Asing Banyak Borong Saham-Saham Ini, Selasa (28/12)

Ketiga, pemerintah harus menyiapkan substitusi produk impor terutama pangan dan bahan baku industri karena gejolak harga barang impor berisiko terjadi. Plus, pemerintah harus getol mengawasi praktik penimbunan bahan pangan impor dan penyelundupan di daerah rawan perbatasan.

Keempat, ia menilai pemerintah dan BI tetap harus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dengan berbagai cara, termasuk meningkatkan suku bunga pinjaman lebih cepat sebagai antisipasi dari tapering off. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×