Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam menghadapi ASEAN Mutual Recognition Arrangement (MRA), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) melakukan pengadaan Fasilitas Uji Emisi untuk sepeda motor dan mobil penumpang yang bertaraf Internasional.
"Semoga dengan adanya fasilitas uji emisi yang baru ini dapat menjadikan pengujian tipe yang memenuhi standar keselamatan dan sesuai dengan perkembangan regulasi Kendaraan Bermotor baik di level Nasional maupun Internasional," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat mendampingi Menteri Perhubungan dalam Peresmian Gedung Utama BPLJSKB, Fasilitas Uji Emisi Sepeda Motor (R40) dan Fasilitas Uji Emisi Mobil Penumpang (R83) di BPLJSKB Bekasi, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (3/5).
Dalam laporannya, Dirjen Budi mengatakan ASEAN MRA merupakan keberterimaan dan pengakuan hasil dari proses pengujian otomotif di negara ASEAN yang mengacu pada standar UN Regulations. "Ini artinya apabila kendaraan bermotor telah diuji di salah satu negara regional ASEAN, maka untuk kepentingan ekspor tidak perlu dilakukan pengujian kembali di negara tujuan ekspor pada regional ASEAN," ucapnya.
Dirjen Budi menyampaikan bahwa ini merupakan upaya Pemerintah dalam melakukan pengendalian terhadap emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor untuk menciptakan kendaraan yang ramah lingkungan.
Pimpinan tertinggi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ini juga mengatakan sebelum BPLJSKB memiliki fasilitas laboratorium pengujian emisi R83, telah dilakukan kerja sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dengan melakukan pengujian Emisi menggunakan fasilitas di BT2MP Serpong.
Dirinya menambahkan, saat ini Balai pengujian yang berlokasi di Bekasi ini juga telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2008 dan ISO SNI 17025:2008 untuk laboratorium uji emisi sepeda motor (R40). Adapun pengujian yang dilakukan BPLJSKB antara lain:
1. Pengujian Konstruksi
2. Pengujian Dimensi
3. Pengujian Lampu Utama
4. Pengujian Kincup Roda Depan
5. Pengujian Radius Putar
6. Pengujian Berat Kosong Kendaraan
7. Pengujian Rem Utama dan Rem Parkir
8. Pengujian Emisi Gas Buang Kendaraan
9. Pengujian Speedo Meter
10. Pengujian Tingkat Suara Kalkso
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Budi mengatakan saat ini Laboratorium Pengujian Emisi Gas Buang Mobil Penumpang (R83) memiliki peralatan yang mampu melakukan pengujian emisi gas buang untuk kendaraan dengan GVW sampai dengan 3,5 Ton dengan standar uji emisi sampai dengan EURO IV.
Sedangkan pada Pengujian Emisi Gas Buang Sepeda Motor (R40) saat ini memiliki peralatan yang mampu untuk menguji emisi gas buang sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 2500 cc serta dengan berat Kosong kendaraan lebih dari 400 Kg. "Alat ini mempunyai kemampuan sampai dengan EURO IV namun ketentuan yang berlaku saat ini masih EURO III," ujarnya.
Di akhir laporannya, Dirjen Budi berharap fasilitas pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor yang telah dimiliki BPLJSKB saat ini dapat memberikan pelayanan kepada industri otomotif dalam mengembangkan dan memperluas jangkauan pemasaran produk-produk baik di dalam negeri maupun untuk ekspor ke luar negeri.
Pada acara peresmian ini juga dihadiri langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. Pujiono Dulrahman dan Direktur Utama PT. Jasa Raharja Budi Rahardjo serta perwakilan dari pengusaha Agen Pemegang Merek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News