Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri marah ketika mengetahui Bupati Klaten, Sri Hartini, terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi dalam sejumlah pertemuan, Megawati juga berulang kali mengingatkan bahwa seluruh calon kepala daerah yang diusung PDIP agar taat aturan dan benar-benar menjauhi perilaku korupsi. AD/ART PDIP mempertegas, melarang perilaku yang melanggar aturan dan akan dipecat.
Karenanya setelah mendapat kabar Bupati Klaten, Megawati langsung memerintahkan untuk diberikan sanksi pemecatan seketika. "Tindakan yang bersangkutan sangat memalukan dan masuk pelanggaran berat sehingga sanksi pemecatan seketika," tegas Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jumat (30/12/2016).
"Dengan tidak disertai bantuan hukum merupakan keputusan untuk memberikan efek jera bagi siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi," lanjutnya.
Atas peristiwa tersebut, PDI Perjuangan kembali mengingatkan seluruh jajaran kader Partainya. Baik eksekutif maupun legislatif serta jajaran struktural Partai agar tidak menyalahgunakan jabatan atau melakukan komersialisasi jabatan.
"Apa yang terjadi tersebut menunjukkan kerusakan moralitas dan penyalahgunaan jabatan," tegas Hasto.
"Ini menjadi pelajaran penting bagi Partai untuk terus menerus berbenah, memperbaiki diri, dan membantu setiap upaya penegakan hukum termasuk mencegah korupsi," kata Hasto.
Oleh sebab itu, DPP PDI Perjuangan meminta seluruh anggota dan kader Partai untuk belajar dari kasus tersebut. Serta mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi guna mengembalikan watak kekuasaan untuk rakyat.
KPK menangkap Bupati Klaten Sri Hartini dalam sebuah operasi tangkap tangan. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Sri Hartini turut ditangkap bersama pihak-pihak lainnya. "Benar. Salah satunya (Bupati Klaten)," kata Agus Rahardjo.
Belum diketahui kasus yang menjerat politikus PDI Perjuangan tersebut.
(Srihandriatmo Malau)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News