CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Mediator sengketa IPO KRAS berasal dari pengadilan


Minggu, 12 Desember 2010 / 13:05 WIB
Mediator sengketa IPO KRAS berasal dari pengadilan
ILUSTRASI. Penjualan semen


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepastian mediator sengketa initial public offering (IPO) PT Krakatau Steel Tbk terjawab sudah. Akhirnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk dan mengangkat salah satu hakimnya menjadi mediator dalam perkara ini.

"Kepastian untuk mediatornya berasal dari dalam Pengadilan," kata Arin Tjahjadi Muljana, kuasa hukum Krakatau Steel saat dihubungi KONTAN, Minggu (12/12).

Ini setelah para pakar ekonomi yang digawangi Adler Manurung selaku penggugat memastikan untuk memilih mediator yang ditunjuk oleh pengadilan. "Setelah berkonsultasi dengan prinsiple maka diputuskan mediator dari Pengadilan," kata Maska Rikin, kuasa hukum Adler Cs.

Ada pun mediator yang ditunjuk dan diangkat yakni Hakim Nirwana. Mengacu pada ketentuan Perma No.1 tahun 2008, proses mediasi bakal berlangsung dalam jangka
waktu 40 hari ke dapan. Rencananya pertemuan pertama terkait mediasi ini akan diselenggarakan pada tanggal 27 Desember mendatang.

Krakatau Steel sendiri sejauh ini memilih untuk berdiam diri dulu dan menunggu perkembangan dari proses mediasi tersebut. "Kita menanti seperti apa proposal
yang bakal diajukan dari pihak penggugat. Sejauh ini belum ada tanggapan soal ini," katanya.

Seperti diketahui para pengamat ekonomi dan pasar modal yakni Adler Manurung, Sri Edi Swasono, Kwik Kian Gie, Adhie Massardi, Sumarno M, Rushadi, A Razak L, Hendri Saparini, Ichsanudin Noorsy, William RL Tobing, Erwin Ramedhan, Marwan Batubara dan Fahmi Radi melayangkan gugatan citizen lawsuit terkait IPO KS. Dalam gugatannya mereka menyasar Kementrian BUMN (tergugat I), PT Krakatau Steel (tergugat II), dan Badan Pengawasan Pasar Modal-Lembaga Keuangan / Bapepam-LK
(tergugat III).

Alder Cs menilai langkah pemerintah melakukan IPO KS tidak tepat. Lantaran Krakatau Steel merupakan industri yang strategis dan harus dikuasi oleh negara sebagaimana pasal 33 UUD45. Terlebih harga saham di IPO KS yang ditetapkan sebesar Rp850 per lembar saham dinilai sangat murah dan justru membuat negara
mengalami kerugian.

Tak hanya itu, IPO KS ini sangat rentan dengan kepentingan kekuasaan. Partai politik yang memegang kekuasaan sangat mungkin paling diuntungkan dalam hal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×