Reporter: Adinda Ade Mustami, Hasyim Ashari | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Wajib Pajak (WP) lebih memilih perbankan untuk membawa masuk asetnya di luar negeri ke dalam negeri melalui skema repatriasi dalam program Tax Amnesty. Menurut catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, pada bulan Oktober 2016, realisasi repatriasi yang masuk sebesar Rp 30,5 triliun.
Dari jumlah itu yang masuk melalui bank (Rp 30,4 triliun), pasar modal (Rp 41,6 miliar), dan manajer investasi (Rp 100,1 miliar). "Masuk melalui 58 gateway," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Sedangkan untuk September, realisasi repatriasi sebesar Rp 10,1 triliun melalui 51 gateway. Antara lain bank (Rp 9,8 triliun), efek (Rp 246,3 miliar) dan manajer investasi (Rp 15,3 miliar). Untuk Agustus repatriasi yang sudah masuk sebesar Rp 449,1 miliar, melalui bank dari 37 gateway. Dengan komitmen dana repatriasi sebesar Rp 142,6 triliun, Ditjen Pajak mencatat hingga Oktober 2016 realisasinya Rp 41,1 triliun.
"Angka ini akan terus bertambah hingga akhir tahun," ujar Hestu. Dia optimistis, WP komitmen repatriasi aset akan terealisasi semua hingga akhir Desember 2016. "Kalau telat dianggap tidak ikut amnesti pajak dan dikenakan tarif normal," ungkapnya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad juga memperkirakan sisa aset yang sudah komitmen repatriasi akan masuk pada November dan Desember. "Inikan sudah clear komitmen, mungkin mereka masih ada kendala. Kita masih punya waktu kurang dari dua bulan," katanya.
OJK menurutnya, akan memantau uang yang telah masuk ke Indonesia melalui repatriasi agar tetap tinggal di Indonesia minimal tiga tahun. "Jangan sampai uang yang masuk keluar lagi," katanya. Dana ini diharapkan akan membantu pembangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News