kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ada dua putusan berbeda soal sengketa Maybank vs Reliance


Senin, 07 Mei 2018 / 10:48 WIB
Ada dua putusan berbeda soal sengketa Maybank vs Reliance
ILUSTRASI. Ilustrasi Hakim di Pengadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dualisme yang terjadi di tubuh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) akhirnya berdampak. Baik BANI Sovereign maupun BANI Mampang mengeluarkan putusan yang berbeda terkait sengketa PT Maybank Indonesia Tbk, dan PT Reliance Capital Management atas transaksi saham PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOMF).

Jumat (4/5) Bani Sovereign alias BANI baru memenangkan Reliance dalam sengeketa tersebut. Hal ini diketahui dari keterangan resmi yang disampaikan Reliance.

"BANI menegaskan bahwa Maybank telah melanggar Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA), dan tidak memenuhi persyaratan pendahuluan yang ditetapkan di dalamnya," tulis Reliance dalam keterangan resminya, Jumat (4/5).

Mahkamah Arbitrase menilai Reliance telah memenuhi semua kewajibannya berdasarkan CSPA. Termasuk ketersediaan dana membeli saham WOMF, yang dipermasalahkan Maybank.

Hal tersebut juga diafirmasi oleh kuasa hukum Reliance Marco dari kantor hukum Yang & Co.

"Iya sudah ada putusan, Maybank yang diputuskan bersalah, intinya begitu. Tapi amar putusannya saya belum tahu. Karwna kemarin yang datang bukan saya," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (6/5).

Pada waktu bersamaan, putusan dari BANI Mampang juga terbit. Maybank jadi pemenang sengketa dalam sengketa ini.

"Dua-duanya memang sudah putus, tapi putusannya berbeda. Di BANI lama Maybank menang, menyatakan Reliance melakukan wanprestasi," kata kuasa hukum Maybank Hotman Paris dari kantor hukum Hotman Paris & Partners saat dihubungi Kontan.co.id.

Sekadar informasi, sengketa ini bermula ketika transaksi saham WOMF gagal. Maybank beralasan Reliance tak dapat memberi kepada soal kesepakatan dana. Sebaliknya, Reliance menilai Maybank telah melanggar kesepakatan dalam Conditional Share Purchase Agreement (CSPA).

CSPA sendiri disepakati keduanya pada 11 Januari 2017 terkait pembelian 68,55% saham WOMF milik Maybank oleh Reliance senilai Rp 673,777 miliar dengan uang muka senilai Rp 33,688 miliar yang telah disetor.

Nah kedua pihak membawa sengketa ke BANI yang berbeda dengan objek yang sama. Uang muka. Maybank yang membawa sengketa ke BANI Mampang ingin uang muka tak ditarik kembali sebaliknya, Reliance yang membawa sengketa ke BANK Sovereign ingin uang muka kembali.

"Karena mereka telah melakukan wanprestasi, maka uang muka tidak bisa ditarik kembali. Itu yang ada di dalam CSPA," terang Hotman.

Kedua BANI ini sendiri juga sebenarnya telah bersengketa sejak 2016 yang dimulai ketika para ahli waris arbiter membentuk BANI Sovereign. Dua versi BANI ini sendiri sebelumnya telah bertarung di meja hijau, hingga akhirnya BANI Sovereign diputuskan menang. Meski demikian hingga kini, kedua BANI tersebut masih beroperasi.

Asal tahu, Maybank sendiri tak terima sengketa ini didaftarkan Reliance ke BANI Sovereign. Akumulasinya, Maybank telah menggugat BANI Sovereign ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Maret 2018 lalu dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2018/PB JKT.SEL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×