kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Mau tahu tunjangan dan fasilitas wakil menteri? Ini dia daftarnya


Jumat, 25 Oktober 2019 / 18:18 WIB
Mau tahu tunjangan dan fasilitas wakil menteri? Ini dia daftarnya
ILUSTRASI. Calon Wakil Menteri Pariwisata Angela Tanoesoedibjo mengacungkan jempol usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Lalu, hak keuangan bagi wakil menteri yang berasal dari pegawai negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan hak keuangan sebagai wakil menteri dengan penghasilan yang dia terima sebagai pegawai negeri.

Baca Juga: Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memiliki kekayaan Rp 57,029 miliar

Tak hanya tunjangan jabatan, para wakil menteri juga akan mendapat fasilitas kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Kendaraan dan rumah dinas yang wakil menteri peroleh sama dengan pejabat eselon I.a.

Jika kementerian bersangkutan belum bisa menyediakan rumah jabatan bagi wakil menteri, maka mereka akan mendapat kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta per bulan.

Penulis: Akhdi Martin Pratama

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fasilitas dan Tunjangan Apa yang Didapat Wakil Menteri?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×