kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,47   -12,05   -1.29%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mau tahu tunjangan dan fasilitas wakil menteri? Ini dia daftarnya


Jumat, 25 Oktober 2019 / 18:18 WIB
Mau tahu tunjangan dan fasilitas wakil menteri? Ini dia daftarnya
ILUSTRASI. Calon Wakil Menteri Pariwisata Angela Tanoesoedibjo mengacungkan jempol usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik 12 wakil menteri pada Jumat (25/10) siang. Mereka akan membantu tugas menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju.

Lantas, berapa penghasilan wakil menteri? Penghasilan wakil menteri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Beleid tersebut menyebutkan, wakil menteri akan mendapat tunjangan sebesar 85% dari tunjangan jabatan menteri sesuai yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Baca Juga: Ini dia jejak karier dan politik Angela Tanoesoedibjo, anggota termuda kabinet

Berdasarkan aturan itu, tunjangan menteri sebesar Rp 13,6 juta per bulan. Tunjangan ini juga berlaku untuk Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri.

Artinya, wakil menteri akan memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp 11,56 juta. Bagi wakil menteri yang bertugas di kementerian yang sudah mendapatkan tunjangan kinerja, mereka mendapat hak keuangan sebesar 135% dari tunjangan kinerja pejabat eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.




TERBARU

[X]
×