kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mau punya pelat nomor cantik? Ini tarif resmi dan aturan mainnya


Sabtu, 08 Februari 2020 / 05:40 WIB
Mau punya pelat nomor cantik? Ini tarif resmi dan aturan mainnya


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tertarik menggunakan pelat nomor cantik, ada prosedur resmi yang bisa Anda ikuti. Tentunya, ada biaya tambahan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, pemerintah bersama Polri telah menetapkan biaya resmi pembuatan pelat nomor pilihan alias nomor cantik.

Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri.

Baca Juga: Perhatian! Kamera tilang elektronik bisa mendeteksi pelat nomor palsu

Kemudian, mengacu ke Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.

“Pelat nomor cantik bisa digunakan kendaraan baru, atau ganti dari NRKB biasa ke NRKB pilihan, maupun sebaliknya,” ujar Nyoman kepada Kompas.com, Rabu (5/2).

Secara umum, tarif pembuatan pelat nomor cantik mulai Rp 5 juta sampai Rp 20 juta. Pemilik kendaraan nantinya juga bisa memilih, apakah menggunakan huruf di belakang angka atau tidak.

Baca Juga: Dengan Rp 70 jutaan, bisa bawa pulang CR-V hingga BMW seken

Berikut daftar tarif resmi pelat nomor cantik:

1. NRKB satu angka

  • Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000
  • Ada huruf di belakang Rp 15.000.000

2. NRKB dua angka

  • Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000
  • Ada huruf di belakang Rp 10.000.000

3. NRKB tiga angka

  • Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000
  • Ada huruf di belakang Rp 7.500.000

4. NRKB empat angka

  • Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000
  • Ada huruf di belakang Rp 5.000.000

Sedang berdasar keputusan Kakorlantas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, ada enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan tentu wajib masyarakat ketahui, yakni:

  1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
  2. NRKB pilihan tidak berlaku bila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
  3. NRKB pilihan tetap berlaku jika pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
  4. Masa berlaku NRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Polresta/Polrestabes.
  5. Perpanjang NRKB pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
  6. JIka kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.

Penulis: Dio Dananjaya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Resmi Pakai Pelat Nomor Cantik, Mulai Rp 5 Juta"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×