kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.555   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.926   28,03   0,41%
  • KOMPAS100 1.005   3,86   0,39%
  • LQ45 777   2,30   0,30%
  • ISSI 221   0,99   0,45%
  • IDX30 403   1,61   0,40%
  • IDXHIDIV20 475   0,87   0,18%
  • IDX80 113   0,26   0,23%
  • IDXV30 115   0,38   0,33%
  • IDXQ30 131   -0,13   -0,10%

Mau perpanjang SIM tak perlu pulang kampung lagi


Jumat, 09 Januari 2015 / 20:05 WIB
Mau perpanjang SIM tak perlu pulang kampung lagi
ILUSTRASI. Kisah kucing bernama ecan jadi shopee affiliate


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

GUNUNG KIDUL. Polres Gunungkidul menjadi salah satu pilot project pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) online di Indonesia. Rencananya, sistem baru ini akan diluncurkan pertengahan tahun mendatang di empat provinsi.

Keempat provinsi yang menjadi pilot project pembuatan SIM online yakni DIY, Maluku, Maluku Utara dan Papua. Sementara secara nasional direncanakan akan dimulai sekitar awal tahun 2016 mendatang.

Baur SIM Satlantas Polres Gunungkidul, Aiptu Slamet Riyanto, mengatakan untuk melaksanakan program pembuatan SIM secara online ini, polres Gunungkidul sudah mendapatkan bantuan alat dari Mabes Polri yakni berupa Audio Visual Intergrated System (Avis).

Sementara untuk persiapan personel untuk operasional program baru ini, Satlantas Polres Gunungkidul sudah mengirimkan tiga personel untuk dilatih di Pusat Pendidikan dan Latihan Lalu-Lintas (Pusdiklat) Serpong.

“Seluruh peralatan dan personel sudah siap. Kita tinggal menunggu keputusan dari pusat (Mabes Polri) untuk melaksanakannnya,” katanya, Jumat (9/1).

Dia menjelaskan, sistem pembuatan SIM online ini nantinya akan terintegrasi dengan database milik Mabes Polri. Seluruh pencari SIM yang melakukan perekaman data, identitasnya akan tersimpan di server milik Mabes Polri dan terintegrasi dengan data milik Bareskrim.

Dengan sistem ini, nantinya warga Indonesia akan mendapatkan kemudahan perpanjangan SIM tanpa harus pulang ke tempat tinggalnya.

”Bagi masyarakat di luar daerah, misalnya Papua, tidak perlu pulang untuk memperpanjang SIM. Cukup datang ke Polres di mana sekarang dia tinggal dan sudah bisa diperpanjang,” jelasnya.

Selain itu, sistem baru ini bisa digunakan untuk melakukan identifikasi baik dalam kasus kejahatan sehingga memudahkan dalam pengungkapan kasus. (Caroline Damanik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×