kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mau daftar CPNS 2021? Ini 5 hal yang perlu diketahui soal portal SSCASN


Selasa, 25 Mei 2021 / 08:51 WIB
Mau daftar CPNS 2021? Ini 5 hal yang perlu diketahui soal portal SSCASN
ILUSTRASI. Tampilan layar situs SSCASN.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021 bakal segera dibuka. Seleksi CPNS 2021 ini hanya menggunakan satu portal pendaftaran, yakni Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN. 

Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, penggunaan portal SSCASN akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran. 

Untuk persiapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, apa saja yang perlu diketahui soal portal SSCASN? 

1. Tidak perlu unggah sejumlah dokumen 

Diberitakan Kompas.com, 25 Maret 2021, dengan adanya peningkatan fitur terknologi dalam SSCASN, peserta seleksi ASN tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat melakukan pendaftaran. 

Baca Juga: Peluang besar jadi PNS, ini formasi CPNS 2020 yang sepi peminat

Sebab, portal SSCASN akan terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristekdikti), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 

2. Peserta dapat mengakses seluruh informasi 

Peserta seleksi ASN juga akan dimudahkan dengan adanya akses informasi yang memungkinkan peserta melihat seluruh informasi yang dibuka oleh pemerintah. 

Sebelumnya, peserta hanya dapat melihat ketersediaan formasi satu per satu di website masing-masing instansi. 

3. Adanya face recognition 

Selain itu, SSCASN juga dilengkapi dengan fitur face recognition. Penambahan fitur ini untuk meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan seleksi ASN, dan mencegah terjadinya tindak kecurangan. 

Baca Juga: Waspada penipuan CPNS Kemenkumham, simak informasi resminya

Face recognition berguna untuk mengidentifikasi peserta yang melakukan ujian, sehingga dapat meminimalkan adanya percaloan dalam pelaksanaan ujian. 

4. Fitur dashboard, portal akun, dan pendaftaran 

Diberitakan Kompas.com, 6 Maret 2021, di portal SSCASN juga terdapat fitur Dashboard yang diperuntukkan bagi petugas yang terlibat menjaring pendaftaran. Instansi maupun Panselnas dapat memonitoring perkembangan pendaftaran maupun pengolahan nilai pada Dashboard SSCASN ini. 

Untuk fitur Portal Akun dan Pendaftaran, pelamar yang sudah mendaftar hanya perlu masuk ke fitur ini untuk melihat proses Verifikasi maupun pengumuman kelulusan. 

5. Fitur pengolahan hasil seleksi dan fitur verifikasi 

Di portal SSCASN juga ada fitur Pengolahan Hasil Seleksi SKD maupun SKB. Fitur ini akan memproses nilai yang masuk tanpa adanya campur tangan orang lain. Fitur Pengolahan Hasil Seleksi tidak disediakan untuk pelamar. 

Baca Juga: Dibiayai negara, simak kriteria PNS yang bisa kerja dari resort di Bali

Selanjutnya, ada fitur Verifikasi yang digunakan instansi untuk melakukan verifikasi administrasi kepada pelamar secara online terhadap dokumen yang diunggah berdasarkan persyaratan instansi. 

(Sumber: Mela Arnani, Muhammad Choirul Anwar | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Muhammad Choirul Anwar) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar CPNS 2021, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Portal SSCASN"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Selanjutnya: Ingin daftar CPNS 2021? Ini besaran gaji dan tunjangan kinerja PNS Kemenkumham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×