kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengajukan uji materi UU 2/2020


Rabu, 20 Mei 2020 / 16:49 WIB
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengajukan uji materi UU 2/2020
ILUSTRASI. MAKI mengajukan gugatan terhadap UU No 2 tahun 2020 Tentang Pengesahan dan Penetapan Perppu No. 1 tahun 2020.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA hari ini telah mengajukan gugatan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 Tentang Pengesahan dan Penetapan Perppu No. 1 tahun 2020.

Sebagaimana diketahui pada hari ini dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi telah menyampaikan kepada Majelis Hakim MK bahwa Perppu No. 1 tahun 2020 telah sah dan resmi menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Sidang lanjutan, pemohon uji materi soroti pengesahan Perppu 1/2020

Atas telah resminya Perppu No. 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang, MAKI langsung melakukan Pendaftarkan Gugatan Pengujian (Judicial Review) UU No. 2 th 2020 dan telah dimasukkan dalam sistem online web Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran ini tercatat dalam register Nomor TPPO : 130/PAN.OLINE/2020.

"Materi Pengujian UU ini adalah sama dengan Pengujian Perppu Corona yaitu permohonan pembatalan Pasal 27 yang mengatur kekebalan pejabat keuangan dalan menjalankan kewenangannya," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5).

Baca Juga: Pemerintah perlu jaga kredibilitas APBN 2020 di tengah pelebaran defisit

Boyamin mengatakan, gugatan judicial review ini diajukan sebagai bentuk konsistensi pihaknya untuk membatalkan hak kekebalan pejabat keuangan sebagaimana tertuang dalam pasal 27 UU Penetapan Perppu.

Ia menyebutkan, tujuan utama pengujian ini semata-mata agar persamaan hukum berlaku untuk semua orang termasuk pejabat. Serta memberikan jaminan bahwa pejabat akan hati-hati dan cermat dalam mengambil kebijaksanaan dan keputusan untuk mengelola keuangan negara dalam menghadapi pandemi corona secara baik, benar dan tidak ada KKN.

"Gugatan judicial review ini terdiri 58 halaman dan semoga MK secara cepat akan segera menyidangkannya. Pemerintah tidak bisa lari lagi seperti dalam gugatan Perppu sehingga pemerintah harus menjawab semua materi gugatan khususnya materi adanya pasal kekebalan bagi pejabat keuangan," jelas Boyamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×