kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Masuk Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye Akan Diturunkan 10 Februari Malam


Jumat, 09 Februari 2024 / 19:40 WIB
Masuk Masa Tenang, Alat Peraga Kampanye Akan Diturunkan 10 Februari Malam
ILUSTRASI. Bawaslu menyebut bahwa alat peraga kampanye akan diturunkan secara serentak mulai jam-jam terakhir masa kampanye.KONTAN/Muradi/2024/02/02


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut bahwa alat peraga kampanye akan diturunkan secara serentak mulai jam-jam terakhir masa kampanye, atau mendekati 10 Februari 2024 berakhir. 

"Pukul 22.00 jelang pergantian dini hari," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty kepada Kompas.com, Jumat (9/2/2024).

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Tiga hari setelahnya, yaitu 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang, sebelum pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Jelang 14 Februari, Jokowi Tegaskan ASN, TNI, Polri, dan BIN Harus Netral

"Untuk kepentingan tersebut, Bawaslu telah memberikan arahan kepada pengawas pemilu untuk memberikan imbauan penurunan dan pembersihan alat peraga dan bahan kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, kepada Kompas.com, Jumat sore.

"Manakala sampai tanggal 11 Februari tidak diturunkan dan dibersihkan, maka pengawas pemilu akan melakukan koordinasi dengan pihak KPU, satpol PP, dan kepolisian di wilayah kerja masing-masing dalam rangka penertiban alat peraga kampanye," kata dia.

Ia mengungkapkan, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Kampanye mengatur detail soal larangan dalam masa tenang.

Puadi mengatakan, peserta pemilu tidak diperbolehkan melakukan kampanye, termasuk sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan aktivitas-aktivitas lainnya.

"Sehingga segala bentuk kampanye seperti pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye harus dihentikan dan dibersihkan oleh peserta pemilu," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Minta Alat Peraga Kampanye Diturunkan pada 10 Februari Malam"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×