kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Vonis IM2 akan ganggu iklim investasi


Senin, 08 Juli 2013 / 23:04 WIB
Vonis IM2 akan ganggu iklim investasi
ILUSTRASI. Wajib Tahu! Ini 4 Kandungan Skincare untuk Melembapkan Kulit Pada Produk SKincare


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Ketua harian Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) Setyanto P. Santosa menilai vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dapat mengganggu iklim investasi di bidang telekomunikasi.

Menurutnya, investor akan ragu untuk berinvestasi ke Indosat. "Sekarang mitranya Indosat sudah ragu. Ini sesuatu hal yang mungkin harus diperhatikan," kata Setyanto saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7).

Sayangnya saat ditanya lebih lanjut berapa perkiraan kerugian tersebut, ia belum dapat memperkirakannya. Setyato sendiri mengaku kaget atas putusan bersalah hakim atas penggunaan bersama frekuensi 2.1 Ghz milik PT Indosat Tbk oleh PT IM2. Menurutnya kalau ingin konsisten, perusahaan lain yang berlaku serupa juga harus ditindak.

Dalam kesempatan itu ia juga menyayangkan PT IM2 yang akhirnya dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun. Setyanto mengaku pesimis anak perusahaan Indosat itu bisa memenuhi kewajibannya. Ia beralasan IM2 hanya memiliki aset sekitar Rp 700-800 miliar saja. "Banyak yang salah. Sangat menyedihkan. Ya sudah kita ke pengadilan lebih tinggi saja," tegasnya.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor telah menyatakan mantan Dirut IM2 Indar Atmanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalangunaan wewenang karena telah menandatangani kontran kerja sama penggunaan frekuensi 2.1 Ghz dengan PT Indosat Tbk. Ia pun diganjar hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×