kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Masih tercatat sebagai Komisaris Tokopedia, Wishnutama: proses RUPS perlu waktu


Selasa, 19 Mei 2020 / 04:47 WIB
Masih tercatat sebagai Komisaris Tokopedia, Wishnutama: proses RUPS perlu waktu
ILUSTRASI. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Rapat Kerja tersebut membahas Penjelasan Strukur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI a


Reporter: Barly Haliem, Selvi Mayasari | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio angkat bicara ihwal namanya yang masih tercatat sebagai Komisaris Tokopedia.

Dia menegaskan telah mengundurkan diri sebagai Komisaris Tokopedia sebelum menjabat Menparekraf. "Yang pasti, saat diminta menjadi Menteri (pada Oktober 2019), saya langsung mengundurkan diri (sebagai Komisaris Tokopedia) pada tanggal 21 Oktober 2019," ungkap Menteri Wishnutama menjawab konfirmasi KONTAN, Senin (18/8).

Baca Juga: Ternyata Menteri Wishnutama masih tercatat sebagai Komisaris Tokopedia

Wishnutama mengaku, sejak mengundurkan diri hingga saat ini, dia tidak ikut campur sama sekali terhadap kebijakan perusahaan dan tidak mendapatkan kompensasi apapun dari Tokopedia.

Namun berdasarkan data perubahan terakhir Anggaran Dasar PT Tokopedia yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Desember 2019, nama Wishnutama masih tercatat sebagai Komisaris Tokopedia.

Jika benar merangkap jabatan menteri dan komisaris, Wishnutama berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pasal 23 UU No 39/2008 menyatakan, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Baca Juga: Wishnutama pastikan industri pariwisata dan ekonomi kreatif mendapat insentif pajak

Untuk memastikan posisi Wishnutama di kepengurusan Tokopedia, Kontan.co.id sudah mengecek dua kali data terakhir Tokopedia di Kementerian Hukum dan HAM. Hasilnya juga sama, nama Wishnutama tetap tercantum sebagai Komisaris Tokopedia.

"Setahu saya proses RUPS (rapat umum pemegang saham) perlu waktu," ungkap Wishnutama saat Kontan.co.id memperlihatkan data terakhir kepengurusan Tokopedia yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×