kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Masih pembahasan, DPR targetkan RUU PHU selesai tahun ini


Kamis, 14 Februari 2019 / 14:36 WIB
Masih pembahasan, DPR targetkan RUU PHU selesai tahun ini


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan revisi Undang Undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (RUU PHU) dapat selesai pada tahun sidang 2019.

Sebelumnya RUU tersebut ditargetkan selesai pada masa sidang III tahun 2018-2019. Namun, karena masih dalam pembahasan, RUU tersebut belum selesai.

"Belum bisa diputuskan karena masih belum selesai pembahasan," ujar anggota komisi VIII Achmad Mustaqim saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (14/2).

Meski begitu, Achmad memastikan pembahasan tersebut tidak akan berlangsung panjang. Pasalnya secara prinsip baik pemerintah maupun DPR telah mencapai titik temu.

Saat ini pengesahan RUU tersebut masih menunggu hasil pembahasan tim khusus dan tim perumus. Achmad memastikan pembahasan tidak akan menunggu hingga selesai pemilihan umum.

"Sesuai harapan Komisi VIII bisa diseleseiakan tahun ini," terang Achmad.

Revisi tersebut akan lebih banyak berfokus pada tata kelola umroh. Achmad sebelumnya mengungkapkan nantinya akan terdapat badan independen dalam penyelenggaraan umroh di bawah Kementerian Agama yang dapat menjadi panutan bagi biro perjalanan umroh swasta.

Selain itu RUU PHU juga akan membahas mengenai kuota. Kuota tersebut akan mengatur pemberian hak eksklusif yang diberikan oleh kerajaan Arab Saudi yang kerap dipandang semi ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×