kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Masih bingung? Begini cara melakukan pembayaran denda tilang ETLE nasional


Kamis, 25 Maret 2021 / 09:51 WIB
Masih bingung? Begini cara melakukan pembayaran denda tilang ETLE nasional
ILUSTRASI. Program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap pertama pada Selasa (23/3/2021) sudah resmi dirilis oleh Korlantas Polri. Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap pertama pada Selasa (23/3/2021) sudah resmi dirilis oleh Korlantas Polri. 

Berlaku di 19 Polda terdaftar, langkah ini diharapkan bisa meningkatkan layanan masyarakat dalam menertibkan pelanggar lalu lintas di samping menekan potensi perlakuan tilang oleh oknum di lapangan. 

Adapun ketentuan dan sanksi pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera ETLE masih mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Operasi ETLE juga tidak dibatasi nomor polisi kendaraan, artinya bisa lintas wilayah," jelas Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono saat peluncuran. 

Baca Juga: Berlaku nasional, ini denda dan jenis pelanggaran yang ditindak tilang online

Lantas, bagaimana cara melakukan pembayaran denda tilangnya?

Melansir laman resmi Polri, saat pelanggar tertangkap oleh kamera, maka data terkait akan dikirim ke back office. Anggota akan segera langsung melakukan verifikasi. 

Setelah semua bukti terpenuhi, dikeluarkanlah surat konfirmasi yang ditunjukkan ke pelanggar atau pengendara tersebut. Pelanggar yang menerima surat konfirmasi wajib melakukan klarifikasi. 

Baca Juga: Korlantas Polri siapkan aplikasi perpanjang dan ujian SIM online

Ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu manual dan online. Jika ingin manual, kunjungi posko atau giro ETLE yang beroperasi pada Senin-Jumat sekitar pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Khusus Sabtu, hanya buka sampai pukul 14.00 WIB.

Sedangkan online bisa melalui ETLE-PMK.info. Anda hanya perlu untuk memasukkan kode referensi pelanggaran dan nomor polisi kendaraan. Jika pengisian data berhasil, sistem akan mengirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda melalui bank. 

Baca Juga: Hari ini Selasa 23/3/2021 tilang online berlaku nasional, simak besaran dendanya

"Jangan abai jika mendapat surat konfirmasi tilang elektronik. Karena jika tidak diproses selama delapan hari sejak diterima, secara otomatis STNK akan diblokir," kata Istiono. 

"Sehingga, tidak dapat dilakukan perpanjangan maupun pengesahan kembali," lanjut dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Melakukan Pembayaran Denda Tilang ETLE Nasional"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian

Selanjutnya: Ini daerah yang akan terapkan tilang elektronik secara nasional mulai 23 Maret 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×